Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkit tangisan Ferdy Sambo ketika menceritakan skenario rekayasa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat saat bertemu pihak Komnas HAM dan Polda Metro Jaya.
Momen tersebut terjadi, saat Sambo diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). Awalnya, jaksa bertanya, soal Ferdy Sambo yang menangis sewaktu menceritakan dugaan pelecehan terhadap istrinya Putri Candrawathi di Magelang.
"Terkait keadaan emosional saudara, semenjak persidangan ini saya melihat saat ditanya peristiwa Magelang anda emosional, termasuk tadi ditanya Pak Hakim menangis, apakah benar?"
"Iya benar," jawab Sambo.
Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Ajudan Tanggung Jawab: Peristiwa di Magelang Lebih Fatal dari Pelecehan!
"Mengapa?" timpal Jaksa.
"Kalau penuntut umum bisa merasakan perasaan saya, istrinya diperlakukan seperti itu pasti merasakan," jawab Sambo.
Setelah itu, jaksa menyindir perihal pertemuan Sambo dengan beberapa pihak seperti Polda Metro Jaya dan Komnas HAM. Jaksa penasaran, mengapa Sambo dalam beberapa pertemuan itu kerap menangis. Padahal, pada pertemuan-pertemuan itu Ferdy Sambo hanya menyampaikan skenario palsu pembunuhan Brigadir Yosua.
"Kamu sempat bertemu Polda dan Komisioner masih pertahankan skenario saat itu Anda menangis apakah bener?" tanya Jaksa.
"Saat bertemu pejabat tersebut saya mengingat kejadian di Magelang," jawab Sambo.
Baca Juga: Ferdy Sambo Keceplosan Ambil Senpi dari Pinggang Yosua, Langsung Kicep Saat Diskakmat Hakim
"Rekayasa pemerkosaan di Duren Tiga yang disampaikan waktu itu?" timpal Jaksa.
"Iya pelecehan Duren Tiga," jawabnya.
Kemudian jaksa tampak kebingungan. Apa yang bisa dipercaya dari ucapan Sambo selama ini, jika cerita tentang skenario palsu saja bisa menangis.
"Kalau skenario anda bisa menangis, lalu apa yang bisa membuat kami percaya soal peristiwa Magelang?" tanya Jaksa.
Mendengar hal tersebut, tim penasihat hukum Ferdy Sambo pun memotongnya. Sebab, hal tersebut dianggap sebagai opini.
"Keberatan, Yang Mulia, ini opini," potong penasihat hukum.
"Saya sudah sampaikan, saya salah saya akan pertanggungjawabkan ini," jelasnya.