Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penangkapan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dilakukan untuk mengantisipasi tersangka kasus suap kabur ke luar negeri.
Hal itu diungkap Ketua KPK Firli Bahuri lewat keterangan tertulisnya. Dia bilang Lukas Enembe diduga hendak kabur melalui Bandara Sentani menuju Mamit, Distrik Kembu, Kabupaten Tolikara.
"KPK mendapatkan informasi tersangka LE (Lukas) akan ke Mamit, Tolikara pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 melalui Bandara Sentani, bisa jadi tersangka LE akan meninggalkan Indonesia," kata Firli, Selasa (10/1/2023).
Mendapatkan informasi itu KPK bergerak melakukan penangkapan terhadap Lukas di sebuah rumah makan di wilayah Abepura, Papua. Kekinian Lukas Enembe sedang dalam perjalanan udara menuju Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Namun sebelum dilakukan pemeriksaan dengan kapasitasnya sebagai tersangka, KPK akan terlebih dahulu membawa Lukas Enembe ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk diperiksa kesehatannya.
Tidak Melawan
Sebelumnya Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Lukas Enembe tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. KPK dibantu Polda Papua untuk meringkus Lukas Enembe.
"Dalam proses penangkapan tersebut, KPK dibantu oleh Brimob Polda Papua dan informasi yang kami terima yang bersangkutan kooperatif saat dilakukan penangkapan," kata Ali.
Ali menegaskan penangkapan Lukas Enembe tidak berkaitan dengan kepentingan politik.
Baca Juga: Penangkapan Lukas Enembe Sempat Mencekam, Polri Sebut Situasi Papua Sudah Kondusif
"Tidak ada kepentingan politik sama sekali. Ini murni hukum. Sehingga kami pastikan terhadap tersangka LE (Lukas) ini, kami juga hormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusianya," tegas Ali.
"Kami junjung tinggi asas praduga tak bersalah, kami penuhi hak-haknya sebagai tersangka seperti ketentuan," sambungnya.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua. Temuan sementara KPK, Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP menyuap Lukas Enembe seniliai Rp 1 miliar. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.