Suara.com - Ferdy Sambo diperiksa sebagai terdakwa di persidangan pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (10/1/2023) hari ini. Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menggali berbagai keterangan dari Sambo.
Salah satu yang dikejar adalah soal kepastian instruksi Sambo kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Pasalnya Eliezer bersikeras menerima perintah tembak, sementara Sambo mengaku memberi perintah hajar.
Hal ini yang kembali dicecar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di persidangan. "Saudara melakukan (memberi perintah) hajar, tapi Richard kemarin di persidangan menyampaikan tembak, mana yang benar?" tanya Wahyu.
Sambo pun bersikeras dengan keterangannya. "Keterangan saya 'Hajar, Chad!' Kalaupun kemudian dia melakukan penembakan, saya sudah sampaikan bahwa saya akan bertanggung jawab," jawab Sambo.
![Terdakwa Richard Eliezer menjadi saksi dengan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, saat sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/12/13/66194-terdakwa-richard-eliezer.jpg)
Keterangan ini yang kemudian disangsikan Wahyu. Pasalnya Wahyu menilai ada inkonsistensi pengakuan Sambo mengenai perintah yang diberikannya kepada Richard di rumah Saguling dan Duren Tiga.
"Ini dikaitkan dengan keterangan Saudara sendiri tadi, pada saat di lantai 3 di Saguling Saudara mengatakan, 'Kamu back up saya, kalau dia melawan, tembak!'" ungkap Wahyu.
"Nah tetapi sekarang Saudara mengatakan 'Hajar!'. Kalimat ini sangat penting," sambungnya.
Pertanyaan ini pun memicu Sambo untuk kembali berkelit. Sambo mengaku hanya menyampaikan apa yang terlintas di kepalanya lantaran kelewat emosi terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Demikian Yang Mulia, karena dalam kondisi seperti itu saya tidak mungkin memikirkan apa yang harus saya sampaikan," terang Sambo.
Baca Juga: Karier Hancur Gegara Kasus Brigadir Yosua, Sambo Ngaku Malu hingga Nangis di Sidang
"Kalimatnya Saudara lupa?" cecar Wahyu lagi.