Suara.com - Polri memastikan situasi di Papua usai ditangkapnya Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah kondusif.
Meski begitu, aparat gabungan TNI dan Polri tetap bersiaga untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tak diinginkan.
"Secara umum sudah kondusif info tetakhir dari Wakapolda. Namun demikian aparat keamanan TNI Polri tetap bersiaga dalam antisipasi pasca kejadian hari ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).
Sementara di sisi lain, Dedi juga memastikan bahwa Polri akan memberikan pengamanan terhadap Lukas Enembe sampai tiba di Jakarta.
Baca Juga: Ngaku Sakit Tapi Sering Muncul di Publik, KPK Ungkap Alasan Tangkap Gubernur Papua Hari Ini
"Back up full upaya paksa yang dilakukan penyidik KPK dan pengamanan sampai LA di Jakarta," ungkap Dedi.
Simpatisan Serang Mako Brimob Kotaraja
KPK menangkap Lukas Enembe Selasa (10/1/2023) pagi tadi. Setelah ditangkap tersangka kasus korupsi tersebut langsung dibawa ke Mako Brimob Kotaraja, Jayapura, Papua. Tak lama setelah penangkapan terjadi, simpatisan Lukas Enembe datang ke Mako Brimob Kotaraja dan melakukan penyerangan.
Mereka melempari anggota Brimob dengan menggunakan batu.
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengklaim jumlah simpatisan Lukas Enembe tersebut tidak terlalu banyak. Dua simpatisan Lukas Enembe berhasil diamankan terkait peristiwa penyerangan tersebut.
"Tadi yang lempar-lempar di Brimob tadi ada dua orang yang kita amankan. Sudah diamankan," kata Mathius.
Suap Proyek Infrastruktur
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah memenangkan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Tiga proyek yang dimaksud, yakni proyek 'multiyears' atau tahun jamak peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek "multiyears" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek 'multiyears' penataan lingkungan venue menembak 'outdoor' AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK juga menduga Lukas Enembe menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga nilainya mencapai miliaran rupiah. Saat ini, KPK tengah mengembangkan lebih lanjut mengenai penerimaan gratifikasi tersebut.
Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik telah menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tersangka LE sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara tersangka RL sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.