Suara.com - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengaku kariernya pupus karena kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Hal itu disampaikan Ferdy Sambo saat diperiksa sebagai terdakwa di sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2022).
Bermula saat pengacara Sambo, Rasamala Aritonang menanyakan mengenai berapa lama kliennya bertugas di kepolisian.
"Selama berkarier di kepolisian, berapa lama Saudara berkarier di kepolisian?" tanya Rasalama.
"28 tahun," jawab Sambo.
Rasamala kemudian meminta Sambo membeberkan apa saja hal-hal yang pernah diraih selama bertugas di Polri. Namun begitu, Sambo justru mengaku malu menceritakan itu.
"Bisa sedikit Saudara jelaskan bagaimana perjalanan karier Saudara selama 28 tahun, singkat saja, terutama di bagian penting perjalanan karier Saudara?" tanya Rasamala.
"Sebenarnya saya malu untuk menjelaskan, tapi apa yang saya dapat itu memang harus berhenti di sini, sampai pada penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama, itu saya sudah dapatkan tapi harus selesai di sini," kata Sambo sambil menangis.
Usai itu, salah satu tim hukum Sambo mendekat dan memberikan tisu kepada mantan Kadiv Propam tersebut.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Ngaku Lagi Pernah Janji Kasih Segepok Uang ke Anak Buah Usai Yosua Tewas
Dakwaan