Karier Hancur Gegara Kasus Brigadir Yosua, Sambo Ngaku Malu hingga Nangis di Sidang

Selasa, 10 Januari 2023 | 16:36 WIB
Karier Hancur Gegara Kasus Brigadir Yosua, Sambo Ngaku Malu hingga Nangis di Sidang
Karier Hancur Gegara Kasus Brigadir Yosua, Sambo Ngaku Malu hingga Nangis di Sidang. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengaku kariernya pupus karena kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Hal itu disampaikan Ferdy Sambo saat diperiksa sebagai terdakwa di sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2022).

Bermula saat pengacara Sambo, Rasamala Aritonang menanyakan mengenai berapa lama kliennya bertugas di kepolisian.

"Selama berkarier di kepolisian, berapa lama Saudara berkarier di kepolisian?" tanya Rasalama.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Ngaku Lagi Pernah Janji Kasih Segepok Uang ke Anak Buah Usai Yosua Tewas

"28 tahun," jawab Sambo.

Rasamala kemudian meminta Sambo membeberkan apa saja hal-hal yang pernah diraih selama bertugas di Polri. Namun begitu, Sambo justru mengaku malu menceritakan itu.

"Bisa sedikit Saudara jelaskan bagaimana perjalanan karier Saudara selama 28 tahun, singkat saja, terutama di bagian penting perjalanan karier Saudara?" tanya Rasamala.

"Sebenarnya saya malu untuk menjelaskan, tapi apa yang saya dapat itu memang harus berhenti di sini, sampai pada penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama, itu saya sudah dapatkan tapi harus selesai di sini," kata Sambo sambil menangis.

Usai itu, salah satu tim hukum Sambo mendekat dan memberikan tisu kepada mantan Kadiv Propam tersebut.

Baca Juga: Akui Tak Berfikir Logis, Alibi Sambo Ditanya Hakim soal Kapan Timbul Niat untuk Bunuh Brigadir J

Dakwaan

Untuk diketahui, Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Sambo Cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI