Suara.com - Kepala Bidang Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkap kalau Gubernur Papua Lukas Enembe tidak melakukan perlawanan alias pasrah saat ditangkap di sebuah rumah makan di Papua pada Selasa (10/1/2023).
Lukas Enembe akhirnya berhasil dicokok setelah menjadi tersangka pada September 2022 kasus dugaan korupsi APBD Provinsi Papua.
Ali menyebut penyidik KPK dibantu Brimob Polda Papua untuk membekuk Lukas Enembe.
"Dalam proses penangkapan tersebut, KPK dibantu oleh Brimob Polda Papua dan informasi yang kami terima yang bersangkutan kooperatif saat dilakukan penangkapan," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2023).
KPK meyakini penangkapan Lukas mendapatkan dukungan dari masyarakat Papua.
"Kami yakin masyarakat Papua mendukung upaya-upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi (penangkapan Lukas)," kata Ali.

Ali memastikan KPK tidak memiliki kepentingan politik dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe. Ia juga menegaskan bahwa penyidikan KPK murni karena proses hukum.
"Tidak ada kepentingan politik sama sekali. Ini murni hukum. Sehingga kami pastikan terhadap tersangka LE (Lukas) ini, kami juga hormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusianya," tegasnya.
"Kami junjung tinggi asas praduga tak bersalah, kami penuhi hak-haknya sebagai tersangka seperti ketentuan," sambungnya.
Baca Juga: Lukas Enembe Akhirnya Ditangkap KPK, Jokowi: Semua Sama di Mata Hukum!
Setelah ditangkap, kekinian Lukas Enembe sedang menuju Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.