Ditangkap di Rumah Makan, KPK Sebut Gubernur Papua Lukas Enembe Pasrah

Selasa, 10 Januari 2023 | 16:23 WIB
Ditangkap di Rumah Makan, KPK Sebut Gubernur Papua Lukas Enembe Pasrah
Gubernur Papua Lukas Enembe dibawa ke Jakarta usai ditangkap KPK di Jayapura, Selasa (10/1/2023). (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Bidang Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkap kalau Gubernur Papua Lukas Enembe tidak melakukan perlawanan alias pasrah saat ditangkap di sebuah rumah makan di Papua pada Selasa (10/1/2023).

Lukas Enembe akhirnya berhasil dicokok setelah menjadi tersangka pada September 2022 kasus dugaan korupsi APBD Provinsi Papua.

Ali menyebut penyidik KPK dibantu Brimob Polda Papua untuk membekuk Lukas Enembe.

"Dalam proses penangkapan tersebut, KPK dibantu oleh Brimob Polda Papua dan informasi yang kami terima yang bersangkutan kooperatif saat dilakukan penangkapan," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2023).

Baca Juga: Lukas Enembe Akhirnya Ditangkap KPK, Jokowi: Semua Sama di Mata Hukum!

KPK meyakini penangkapan Lukas mendapatkan dukungan dari masyarakat Papua.

"Kami yakin masyarakat Papua mendukung upaya-upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi (penangkapan Lukas)," kata Ali.

Gubernur Papua Lukas Enembe sesaat sebelum diterbangkan ke Jakarta bersama penyidik KPK, Selasa (10/1/2023). ANTARA/HO-Dokumen Pribadi
Gubernur Papua Lukas Enembe sesaat sebelum diterbangkan ke Jakarta bersama penyidik KPK, Selasa (10/1/2023). ANTARA/HO-Dokumen Pribadi

Ali memastikan KPK tidak memiliki kepentingan politik dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe. Ia juga menegaskan bahwa penyidikan KPK murni karena proses hukum.

"Tidak ada kepentingan politik sama sekali. Ini murni hukum. Sehingga kami pastikan terhadap tersangka LE (Lukas) ini, kami juga hormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusianya," tegasnya.

"Kami junjung tinggi asas praduga tak bersalah, kami penuhi hak-haknya sebagai tersangka seperti ketentuan," sambungnya.

Baca Juga: Dibawa Pakai Pesawat Carter, Begini Kondisi Lukas Enembe Usai Dicokok KPK di Jayapura

Setelah ditangkap, kekinian Lukas Enembe sedang menuju Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua. Temuan sementara KPK, Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP menyuap Lukas Enembe seniliai Rp 1 miliar. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI