Suara.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh hakim agung nonaktif Gazalba Saleh terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkaman Agung (MA).
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon tersebut. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Hariyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Sebagai informasi, usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA, Gazalba Saleh mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 November 2022 lalu. Permohonan itu terdaftar di dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Dalam kasus yang melibatkan Gazalba tersebut, KPK menetapkan 13 orang tersangka, dan dua di antaranya merupakan Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang kini telah dinonaktifkan.
Baca Juga: Kasus Korupsi 'Ketok Palu' DPRD Jambi, KPK Tetapkan 10 Tersangka!
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan tersangka dan disusul oleh Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12/2022).