Akui Tak Berfikir Logis, Alibi Sambo Ditanya Hakim soal Kapan Timbul Niat untuk Bunuh Brigadir J

Selasa, 10 Januari 2023 | 15:51 WIB
Akui Tak Berfikir Logis, Alibi Sambo Ditanya Hakim soal Kapan Timbul Niat untuk Bunuh Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mempertanyakan kapan timbul niat terdakwa Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Mulanya, hakim bertanya soal sikap dan tindakan Sambo terkait dugaan pelecehan seksual yang menimpa istrinya, Putri Candrawathi.

Hakim tampak heran karena Sambo seakan tak mendahulukan kesehatan maupun keselamatan Putri, karena tidak mengajak istrinya untuk memeriksakan diri terlebih dahulu usai bercerita diperkosa.

"Saat saudara mendapatkan laporan atau cerita dari istri saudara tentang tadi sampaikan bahwa ada pelecehan seksual, bahkan lebih daripada yang pelecehan seksual itu sendiri," kata hakim.

Baca Juga: Ngaku Tak Bohongi Hakim soal Cerita Putri Diperkosa Yosua, Sambo: Saya Pertaruhkan Pangkat dan Jabatan Demi Istri

"Apakah saudara tidak bertanya atau paling tidak menyarankan 'ayo kita visum terlebih dahulu' atau paling nggak saudara selaku suami 'ayo kita ke dokter dulu untuk memeriksa' barangkali nanti ada sangkutannya, ada mohon maaf PMS atau yang lain-lain. Kenapa saudara tidak lakukan itu dulu?" tanya hakim.

Ferdy Sambo lalu menjawab bahwa tindakan tersebutlah yang dia sesali dan mengaku tidak berfikir logis saat itu.

"Itulah yang saya sesali yang mulia, saya tidak berfikir logis pada saat itu setelah mendengar pukulan berat yang diderita istri saya," ungkap Sambo.

Sambo lalu meminta maaf atas tindakannya tersebut menghabisi nyawa Brigadir J akibat dugaan pelecehan seksual, hingga akhirnya menjadi panjang seperti ini.

Terdakwa Ferdy Sambo (kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww].
Terdakwa Ferdy Sambo (kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww].

Hakim lalu menyinggung soal hasil laporan psikologi forensik, Sambo menyebut dirinya emosi karena latar belakangnya yakni 'Siri Na Pacce'.

Baca Juga: Suara Ferdy Sambo Bergetar, Klaim Tidak Mungkin Karang Cerita soal Putri Candrawathi Diperkosa

Pernyataan itu pun diiyakan oleh Sambo. Lantas, hakim pun bertanya soal kapan munculnya niatan membunuh Brigadir J.

"Kapan mulai timbul niat untuk menghabisi korban?" tanya hakim.

Ferdy Sambo menjawab pertanyaan hakim, bahwa dia mengaku tak memiliki niat untuk membunuh Brigadir J saat itu.

Jenderal bintang dua itu hanya mengaku terpukul mendengar cerita kekerasan seksual yang dialami istrinya itu, Sambo bahkan menyebut dirinya tak berfikiran untuk membunuh Yosua.

"Saat itu saya belum berniat untuk menghabisi korban dan tidak ada dalam pemikiran saya waktu itu. Saya cuma mendengar istri saya ini saya terpukul sekali Yang Mulia," ungkap mantan Kadiv Propam itu.

Kala itu, Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa dia tidak tahu akan melakukan apa.

Sebab menuruntya, di dalam hidup Sambo serta keluarganya selama ini semua berjalan lancar-lancar saja dan tidak ada kendala.

"Karena selama ini lancar-lancar semua, perjalanan hidup dan karier saya bersama keluarga," ujarnya.

"Jadi pada saat bercerita begitu, pukulan berat bagi saya sehingga tidak bisa untuk berpikir karena ini kok bisa seperti ini ya," sambung Sambo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI