Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan narasi yang dibangun terkait kondisi kesehatan Gubernur Papua, Lukas Enembe bertolakbelakang dengan kenyataan sebenarnya. Lukas Enembe akhirnya ditangkap penyidik KPK, setelah beberapa bulan jadi tersangka dugaan korupsi APBD provinsi Papua.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka pada September 2022 lalu, dia sebelumnya tak kunjung ditahan karena dalih kesehatannya. Namun belakangan Lukas Enembe terlihat dalam kondisi prima saat meresmikan sejumlah kantor pemerintahan di Papua.
"Ternyata kemudian kan tersangka LE (Lukas) muncul di ruang publik dalam keadaan yang teman-teman bisa lihat. Tidak seperti yang dinarasikan," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
"Dan bahkan tanda kutip diancamkan oleh penasehat hukumnya, bahwa mengatakan KPK harus bertanggungjawab bila kemudian tersangka (LE) meninggal dunia, karena tidak memenuhi permohonan untuk berobat ke Singapura," sambung Ali.
Baca Juga: Akui Tangkap Lukas Enembe di Jayapura, KPK: Sedang Dibawa ke Jakarta
Karena alasan itu juga, KPK tidak memenuhi permohonan Lukas Enembe yang ingin berobat ke Singapura. Lukas Enembe lewat kuasa hukumnya, sempat mengajukan izin berobat ke Singapura, dengan dalih kondisi kesehatannya yang menurun.
"Tapi faktanya kan sebaliknya, sehingga KPK juga kemudian memiliki argumentasi lain. Tidak memenuhi itu semua, kan begitu. Bahkan kemudian kita langsung, tinjau langsung secara faktual bagaimana keadaan kondisi kesehatan dari tersangka LE," kata Ali.
Kekinian Lukas Enembe sedang menuju Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Dia sebelumnya ditangkap di sebuah rumah makan di Jayapura Papua pada hari ini, Selasa (10/1).
Sesampainya di Jakarta, guna memastikan kondisi kesehatannya, KPK akan kembali melakukan pemeriksaan.
"Karena ketika tersangka bahkan saksi pun ketika dilakukan pemeriksaan pasti juga kemudian kami lakukan pemeriksaan kesehatannya," kata Ali.
Baca Juga: Akhirnya Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK, Begini Kondisi Kota Jayapura
"Termasuk ketika seorang tersangka akan dilakukan penahanan, pasti kami juga melakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter KPK," sambungnya
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua.
Temuan sementara KPK, Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP menyuap Lukas Enembe seniliai Rp 1 miliar. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.