"Saya kan punya ajudan, Yang Mulia. Saya harus bisa memanfaatkan mereka untuk membackup saya dalam hal tertentu. Karena kondisi ini kita tidak tahu apa yang terjadi nanti," jelasnya.
"Ibarat mau perang?" tanya hakim.
"Kalau berperang sih tidak, Yang Mulia," jawabnya.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo diperiksa sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa (10/1/2023). Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Sambo Cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.