Ferdy Sambo Panggil Ricky Rizal Sebelum Eksekusi Brigadir Yosua, Hakim: Satu Lawan Satu Berani Nggak?

Selasa, 10 Januari 2023 | 15:05 WIB
Ferdy Sambo Panggil Ricky Rizal Sebelum Eksekusi Brigadir Yosua, Hakim: Satu Lawan Satu Berani Nggak?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengaku sempat memanggil ajudannya Bripka Ricky Rizal sebelum menghabisi Brigadir Yosua Hutabarat.

Majelis hakim pun mempertanyakan, apakah Ferdy Sambo takut menghadapi Yosua satu lawan satu.

"Kamu nggak berani sama Yosua?" tanya Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

"Saya bukan, ya berani, Yang Mulia," jawab Sambo.

Baca Juga: Ngaku Tak Bohongi Hakim soal Cerita Putri Diperkosa Yosua, Sambo: Saya Pertaruhkan Pangkat dan Jabatan Demi Istri

"Kalau satu lawan satu berani nggak?" timpal Hakim

"Saya berani, Yang Mulia," jawabnya.

Hakim kemudian menyinggung perihal Brigadir Yosua yang terkenal jago bela diri. Hal itu pun dikonfirmasi kepada Sambo.

"Banyak yang mengatakan Yosua itu jago dalam silat, taekwondo juara satu katanya di Jambi. Saat itu kamu tahu nggak dia jago bela diri?" tanya Hakim.

"Saya tidak tahu," jawab Sambo.

Baca Juga: Suara Ferdy Sambo Bergetar, Klaim Tidak Mungkin Karang Cerita soal Putri Candrawathi Diperkosa

Sambo beralasan sengaja memanggil Ricky karena jabatannya sebagai jenderal bintang dua sudah semestinya dikawal oleh ajudan dalam kondisi tertentu.

"Saya kan punya ajudan, Yang Mulia. Saya harus bisa memanfaatkan mereka untuk membackup saya dalam hal tertentu. Karena kondisi ini kita tidak tahu apa yang terjadi nanti," jelasnya.

"Ibarat mau perang?" tanya hakim.

"Kalau berperang sih tidak, Yang Mulia," jawabnya.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo diperiksa sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa (10/1/2023). Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Sambo Cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI