Suara.com - Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023). Sempat diamankan di Mako Brimob Kotaraja, Papua, Lukas langsung diterbangkan ke Jakarta.
Lukas dibawa menggunakan pesawat carter melalui Manado. Kepala Trigana Jayapura Toro membenarkan kalau pesawatnya telah disewa.
Akan tetapi, ia tidak mengetahui siapa saja yang akan menumpangi pesawatnya tersebut.
"Memang pesawat kami yang disewa, namun siapa saja penumpangnya, saya tidak mengetahui dengan pasti," kata Toro.
"Setahu saya pesawat akan singgah di Manado," sambungnya.
Pesawat Trigana yang digunakan adalah jenis Donier DO-328-100 dengan kapasitas penumpang 30 orang.
Sebelumnya penangkapan Lukas Enembe dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Prabowo.
Lukas ditangkap dan dibawa ke Mako Brimob Kotaraja, Jayapura, Papua.
KPK menyebut Lukas Enembe terlibat dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua.
Baca Juga: Ditangkap Penyidik KPK, Lukas Enembe Dikawal Ketat Brimob di Bandara Papua
Temuan sementara KPK, Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP menyuap Lukas Enembe senilai Rp 1 miliar. Itu dilakukan untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar. [ANTARA]