Perludem: Alokasi Kursi DPR dan DPRD Provinsi di Jawa dan Luar Jawa Harus Didistribusikan Secara Proporsional

Selasa, 10 Januari 2023 | 14:41 WIB
Perludem: Alokasi Kursi DPR dan DPRD Provinsi di  Jawa dan Luar Jawa Harus Didistribusikan Secara Proporsional
Ilustrasi pemilu (Unsplash/5Element)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan, keberimbangan dalam alokasi kursi DPR RI dan DPRD Provinsi di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa sangat penting. Artinya, alokasi kursi tersebut harus didistribusikan secara proporsional.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022. Sebelumnya disebutkan, bahwa penataan dan penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR dan DPRD Provinsi menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Tentunya dengan membagi dua dari 580 kursi DPR untuk Jawa dan luar Pulau Jawa, sebelum nanti ini didistribusikan ke setiap provinsi secara proporsional, kita bagi terlebih dahulu 580 kursi ini," kata peneliti Perludem Heroik M Pratama dalam diskusi daring, Selasa (10/1/2023).

Heroik menyebut, hal itu berbeda dengan sebelum adanya putusan MK yang mana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dalam undang-undang tersebut, disproporsonalitas kursi dalam Pemilu 2004 dan 2009 lalu yang berujung pada under representasi dan juga over representasi, hingga tingginya harga kursi.

Baca Juga: Perludem Beberkan 5 Urgensi Alokasi Kursi DPR RI dan DPRD di Jawa dan Daerah Lain

Perludem juga melihat adanya sejumlah provinsi yang nantinya tetap tidak memenuhi kuota minimal daerah pemilihan setelah konversi secara proporsional dilakukan.

Menurut Heroik, perlu ada kebijakan pengalokasian kursi minimal ke provinsi yang masih belum memenuhi kuota.

"Ada beberapa provinsi yang kemudian yang dihitung dan dikonversi dalam kursi dia tidak memenuhi kuota minimal, dalam hal ini dalam UU 7 2017 disebutkan bahwa minimal alokasi kursi dalam satu dapil adalah tiga, maksimal 10 untuk DPR dan 12 untuk DPRD provinsi kabupaten kota," beber dia.

Heroik menilai, penting untuk dilakukan kebijakan afirmasi atau ada alokasi minimal tiga kursi untuk provinsi. Setelah beberapa provinsi tersebut didistribusikan terlebih dahulu minimal tiga, baru ada penghitungan secara proporsional.

Perludem juga meminta KPU dalam hal pembentukan daerah pemilihan yang dapat menerapkan tujuh prinsip pembentukan dapil. Kata Heroik, tahap ini menjadi penting dan jangan sampai ada daerah pemilihan yang bertentangan dengan prinsip tersebut.

Baca Juga: Soal Putusan MK, Perludem Nilai Alokasi Kursi DPR di Pulau Jawa dan Luar Jawa Menjadi Penting

"Pada tahap ketiga ini penting, jangan sampai ada dapil yang bertentangan dengan 7 prinsip tersebut. Salah satunya adalah prinsip integralitas wilayah, bagaimana kemudian wilayah administrasi satu dengan wilayah administrasi lainnya tidak terpadu,” pungkas dia.

Mengutip Antara, MK lewat putusannya Nomor 80/PUU-XX/2022 menyatakan penataan dan penentuan daerah pemilihan serta alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi adalah wewenang KPU.

MK menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, 'Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)'.

Kemudian dinyatakan, ketentuan norma Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, 'Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)'.

Atas putusan itu, daerah pemilihan dan jumlah kursi DPR RI dan DPRD Provinsi diatur di Peraturan KPU. Sebelum putusan itu, KPU hanya memiliki kewenangan mengatur daerah pemilihan untuk DPRD tingkat kabupaten/kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI