Kapan Lapor SPT Tahunan? Sudah Bisa Dimulai 1 Januari 2023

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 10 Januari 2023 | 14:06 WIB
Kapan Lapor SPT Tahunan? Sudah Bisa Dimulai 1 Januari 2023
Kapan Lapor SPT Tahunan? Sudah Bisa Dimulai 1 Januari 2023! - Warga melaporkan SPT Tahunan Pajak di KPP Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (31/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sudah tahu kan, kalau setiap warga negara dan badan yang menjadi Wajib Pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan? Lalu kapan lapor SPT tahunan 2023?

Lapor SPT Tahunan ini menjadi rutinitas yang harus dipenuhi, meskipun pajak telah dibayarkan secara otomatis. Ini merupakan suatu bentuk tanggung jawab para Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara proaktif. Lantas, siapa yang wajib lapor SPT dan kapan Lapor SPT Tahunan 2023?

Seluruh pihak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau yang berstatus Wajib Pajak, memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan ke kantor pajak, baik melalui online maupun offline. Lantas, kapan Lapor SPT Tahunan 2023?

Kapan Lapor SPT Tahunan 2023?

Baca Juga: Cara Mengisi SPT Tahunan Lewat e-Filing

Kapan masa pelaporan SPT tahunan 2022? SPT Tahunan yang untuk suatu tahun pajak, misalnya untuk tahun 2022, sudah bisa dilaporkan sehari setelah tahun itu berakhir, yaitu 1 Januari 2023. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah menginformasikan, bahwa Wajib Pajak sudah dapat laporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2022 mulai 1 Januari 2023.

Untuk itu, DJP mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak orang pribadi karyawan agar menyampaikan laporan SPT tahunan lebih awal dengan menyiapkan beberapa syarat, utamanya adalah bukti potong pajak.

“Karena sudah bisa lapor SPT tahunan, #KawanPajak yang berstatus orang pribadi karyawan dapat melakukan beberapa hal berikut, minta bukti potong ke kantor, ingat-ingat login pajak.go.id. Jika sudah ingat dan sudah mendapatkan bukti potong, langsung gas aja lapor SPT tahunan", tulis DJP melalui akun Twitter resminya @DitjenPajakRI.

Cara Lapor SPT Tahunan

Baca Juga: Juragan99 Lapor SPT dan Ikut Tax Amnesty di KPP Pratama , Ini Perbedaannya dengan KPP Madya dan Besar

Berikut ini adalah cara mengisi SPT tahunan melalui e-Filing yang perlu dipahami:

  • Pertama, silakan buka laman pajak.go.id dan klik login.
  • Kemudian ssi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, beserta kode keamanan, dan masuk ke dashboard, lalu pilih ‘Lapor” dan klik menu ‘e-Filing’.
  • Setelah itu tekan tombol “Buat SPT’, kemudian akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai. 
  • Silakan isi data di formulir yang dipilih itu, meliputi tahun pajak, status SPT tahunan, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT tahunan sebelumnya. Lalu lanjut, klik ‘Langkah Selanjutnya’.
  • Maka sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Klik ‘Ya’ jika data benar, atau tekan ‘tidak’ jika Anda ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi lampiran bagian A.
  • Pada lampiran 1 bagian A, isilah dengan penghasilan neto dalam negeri, seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya. Lalu pada bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Sementara pada bagian C, isi data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima di tempat kerja. 
  • Lampiran berikutnya, silakan isi kolom identitas, status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri.
  • Setelah itu, maka Anda akan mengetahui status SPT tahunan, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar bila SPT tahunan nihil. Jika kurang bayar, maka akan muncul pertanyaan lanjutan. Sebaliknya, jika belum bayar, maka akan diarahkan ke e-Billing.
  • Setelah itu, silakan centang ‘setuju’ bila data yang Anda isi sudah benar. Lalu ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail dan masukkan ke lembar formulir, dan selesai.

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT tahunan Wajib Pajak orang pribadi paling lambat adalah 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu 31 Maret 2023.

Sementara itu, pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu tanggal 30 April 2023.

Itulah penjelasan tentang kapan lapor SPT Tahunan 2023 dan cara pelaporannya.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI