Suara Ferdy Sambo Bergetar, Klaim Tidak Mungkin Karang Cerita soal Putri Candrawathi Diperkosa

Selasa, 10 Januari 2023 | 14:05 WIB
Suara Ferdy Sambo  Bergetar, Klaim Tidak Mungkin Karang Cerita soal Putri Candrawathi Diperkosa
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ferdy Sambo mengklaim tidak mengarang cerita mengenai istrinya, Putri Candrawathi yang sudah diperkosa Brigadir Yosua Hutabarat sewaktu berada di Magelang.

Awalnya, Sambo menuturkan, jika skenario licik yang disusunnya terkait rekayasa pembunuhan Yosua sudah menjerat banyak pihak tak bersalah di kepolisian.

"Akibat peristiwa itu dampaknya luar biasa buat tubuh kepolisian. Di mana tadi saya terangkan, dari skenario awal banyak sekali orang-orang yang tadi saudara sampaikan mereka tidak tahu dan mereka tidak bersalah sehingga harus menanggung akibatnya," ucap Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Atas hal tersebut, Sambo berkali-kali menyampaikan permintaan maaf di persidangan kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Dia menegaskan, tidak mungkin mengarang cerita tentang Putri diperkosa oleh Brigadir Yosua.

Baca Juga: Curhatan Sambo di Sidang, Ungkap Cerita Adzan Romer Diancam Ikut Ditersangkakan

"Saya mohon maaf Yang Mulia, saya juga tidak mungkin lah mengarang cerita bahwa istri saya diperkosa. Apa manfaatnya buat saya Yang Mulia," kata Sambo dengan nada bergetar.

Dia mengaku baru membuat skenario licik itu setelah Yosua dibunuh di rumah Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

"Saya yakini, bahwa ini terjadi sehingga kemudian sekali lagi mohon maaf Yang Mulia. Ya saya harus melakukan ini karena sudah terjadi penembakan," terang Sambo.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo diperiksa sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa (10/1/2023). Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Ferdy Sambo Akhirnya Ngaku Suruh Bharada E Tembak Brigadir Yosua

Sambo Cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI