Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang bersiap menyusun kebijakan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Rencananya, program ini akan berlaku setiap hari pukul 05.00-22.00 WIB ketika sudah diterapkan.
Hal ini tertuang dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE). Karena masih draft Raperda, segala ketentuan ERP masih berupa perencanaan dan masih bisa berubah.
"Pengendalian lalu linta secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (1) dalam Raperda tersebut, dikutip Selasa (10/1/2023).
Namun, terdapat kondisi tertentu yang membutuhkan persetujuan Gubernur DKI Jakarta untuk menonaktifkan sementara waktu penerapan ERP.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan regulasi ERP ini telah masuk program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2022. Pihaknya sudah menjadikan ERP sebagai prioritas untuk dikerjakan.
"Saat ini, untuk rancangan peraturan daerah jalan berbayar elektronik, tahun ini sudah masuk propemperda. Tentu ini menjadi prioritas kami juga untuk dilakukan pembahasan, sehingga dia menjadi perda sebagai dasar pelaksanaan ke depan," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).
Pihaknya juga sudah melakukan Focus Group Discussion untuk membahas soal ERP. Salah satu hasilnya adalah mewajibkan menyelesaikan Perda sebelum menggelar lelang ke pihak ketiga.
"Jadi, dari hasil FGD itu direkomendasikan agar pelaksanaan ERP itu bisa sustain, maka yang harus disiapkan terlebih dahulu adalah regulasinya," ucapnya.
Sambil berjalan menyelesaikan Perda, Syafrin juga menyebut pihaknya akan mengerakan dokumen untuk melakukan tender juga.
Baca Juga: 'Udah Gila Pemerintah' Politikus Demokrat Keras Kritisi Kebijakan Jalan Berbayar di DKI Jakarta
"Terkait lelang itu akan dilakukan penyiapan untuk dokumen teknis, sambil regulasi juga disiapkan. Jadi, dia tetap pararel disiapkan sehingga regulasi siap, (lelang) ini sudah siap," pungkasnya.
Diketahui sejak direncanakan tahun 2016, proyek ERP sudah pernah dimulai hingga tender pada era kepemimpinan Gubernur Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Namun, di era Anies Baswedan, proyek ERP kembali molor karena dua peserta lelang, yakni Q Free ASA dan Kapsch TrafficCom AB mengundurkan diri dan menyisakan PT Bali Towerindo Sentra. Proses lelang pun akhirnya diputuskan untuk diulang kembali.
Setelah melalukan FGD pada Desember 2021 lalu, aturan ERP akan memberikan tarif Rp5.000 hingga Rp19.900 pada kendaraan yang melintas. Targetnya ERP akan dioperasikan tahun 2023 pada 18 ruas jalan ibu kota.