Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta memusnahkan susu kedaluwarsa di Jalan Pisangan Lama, Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (9/1/2023) kemarin. Minuman kesehatan ini dijual ke masyarakat melalui marketplace ternama atau secara daring (online).
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan awalnya pihaknya sudah menerima laporan mengenai adanya penjualan susu kedaluwarsa secara online. Ia pun menindaklanjutinya dengan mengecek langsung bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Menurutnya hal ini merupakan kesalahan dari penjual. Distributor yang seharusnya meretur poduk tersebut, justru tak melakukannya sehingga para pedagang menjual susu kedaluwarsa karena takut mengalami kerugian.
Hingga akhirnya, sebanyak enam karton susu dari berbagai merek dan jenis dimusnahkan.
Baca Juga: Viral Pasutri di Malang Curi Susu di Minimarket, Aksinya Terekam CCTV
"Susu kedaluwarsa hasil pengawasan langsung dimusnahkan oleh pelaku usaha bersangkutan,”ujar Ratu kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).
Ratu menyampaikan, kegiatan pemusnahan ini mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan.
"Selanjutnya, pelaku usaha bersangkutan mendapat teguran supaya tidak memperjualbelikan produk kedaluwarsa ke depannya,”ucapnya.
Ratu juga mengimbau kepada para marketplace untuk turut serta mengawasi dan menghimbau kepada para pelaku ukm/reseller yang ada di marketplace-nya untuk produk-produk yang sudah expired dan mereka jual.
"Dinas PPKUKM akan terus melakukan pengawasan serupa untuk melindungi kepentingan konsumen dan diharapkan pelaku usaha memiliki kesadaran yang lebih terkait dengan kualitas mutu barang yang dijual," pungkasnya.
Baca Juga: Apa Itu Aliran Bab Kesucian? Dicap Sesat Karena Tak Ajarkan Sholat dan Haramkan Susu