Soal Putusan MK, Perludem Nilai Alokasi Kursi DPR di Pulau Jawa dan Luar Jawa Menjadi Penting

Selasa, 10 Januari 2023 | 12:57 WIB
Soal Putusan MK, Perludem Nilai Alokasi Kursi DPR di Pulau Jawa dan Luar Jawa Menjadi Penting
Potret ruang sidang DPR (Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa penataan dan penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD Provinsi menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu merujuk pada amar putusan Nomor 80/PUU-XX/2022.

Dalam hal ini, menjadi penting untuk mempertimbangkan alokasi kursi yang ada di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa. Sebab, jumlah penduduk yang ada di Pulau Jawa lebih banyak.

"Ini bukan dimaksudkan membenturkan Jawa dan luar Jawa. Karena jumlah penduduk yang ada di Jawa lebih banyak daripada di luar pulau Jawa," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati dalam diskusi daring, Selasa (10/1/2023).

Khoirunnisa menambahkan, menjaga proporsionalitas alokasi kursi yang ada di pulau Jawa dan luar pulau Jawa ini juga disebutkan dalam putusan MK. Artinya, keberimbangan dalam hal ini menjadi penting.

Baca Juga: Pencopotan Hakim Aswanto Diduga Bentuk Balas Dendam DPR atas Putusan MK Bilang UU Cipta Kerja Inkonstitusional

"Yang ingin kami tegaskan adalah bahwa penting untuk juga menjaga alokasi kursi di Jawa dan luar Jawa karena ini juga menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan MK nomor 80 ini," beber dia.

Mengutip dari Antara, MK lewat putusannya Nomor 80/PUU-XX/2022 menyatakan penataan dan penentuan daerah pemilihan serta alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi adalah wewenang KPU.

MK menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, 'Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)'.

Kemudian dinyatakan, ketentuan norma Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, 'Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)'.

Atas putusan itu, daerah pemilihan dan jumlah kursi DPR RI dan DPRD Provinsi diatur di Peraturan KPU. Sebelum putusan itu, KPU hanya memiliki kewenangan mengatur daerah pemilihan untuk DPRD tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga: Perludem Cs Sebut Penunjukkan Penjabat dari Unsur TNI Aktif Langgar UU TNI dan Bertentangan dengan Semangat Reformasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI