Suara.com - Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Papua pada hari ini, Selasa (10/1/2023). Penangkapan Lukas Enembe dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Prabowo.
"Iya informasi yang saya dapatkan dari Karo Ops Polda Papua bahwa dari KPK melakukan penangkapan Lukas Enembe," kata Ignatius dihubungi wartawan Selasa siang.
Sementara itu, KPK belum mengeluarkan pernyataan apapun soal penangkapan Lukas Enembe. Kendati demikian, KPK pada hari ini mengagendakan pemeriksaan seorang saksi untuk Lukas Enembe.
"Hari ini (10/1) tindak pidana korupsu suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Lukas Enembe Ditangkap KPK, Langsung Digelandang ke Mako Brimob
Saksi yang diperiksa atas nama Mieke karyawan PT PT Tabi Bangun Papua. Ali bilang pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui KPK telah mengungkap kontruksi kasus suap yang menjerat Lukas Enembe soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua. Temuan sementara KPK, Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP menyuap Lukas Enembe seniliai Rp1 miliar. Hal itu untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar.