Suara.com - Praperadilan yang diajukan Hakim Agung Gazalba Saleh atas penetapannya sebagai tersangka kasus penerimaan suap akan diputus Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (10/1/2023).
Menanggapi hal tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyakini Majelis Hakim bakal menolak praperadilan Gazalba. Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut penetapan tersangka kepada Gazalba soal suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung sudah tepat dan memenuhi alat bukti.
"Sekali lagi (kami) optimistis Hakim akan menolak itu (praperadilan Gazalba) karena sudah sangat jelas dari dokumen, alat bukti yang telah kami tunjukkan didepan persidangan," kata Ali pada Senin (9/1/2023) kemarin.
Hal itu kata Ali diperkuat dengan saksi ahli yang dihadirkan KPK pada persidangan sebelumnya.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK Sekitar Tiga Jam, Sekretaris MA Hasbi Hasan Takut Omongannya Diplintir
"Keterangan ahli 3 orang juga sangat mendukung upaya-upaya yang kami lakukan dalam proses penyidikan. Artinya memang sudah sepantasnya ditolak oleh Hakim yang menyidangkan praperadilan." ujar Ali.
Gazalba dan 12 Orang lainya jadi Tersangka
Pada kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung, KPK menetapkan 13 orang tersangka, dua di antaranya merupakan Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12) kemarin.
Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, soal perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana). Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Baca Juga: Jadi Tergugat, KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Hakim Agung Gazalba