Suara.com - Eks Kadiv Propam Polri akhirnya mengakui jika sempat memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menghabisi Brigadir Yosua Hutabarat.
Keterangan itu disampaikan Sambo saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa di sidang perkara pembunuban Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Awalnya hakim mencecar terkait perencanaan pembunuhan Yosua di rumah Jalan Saguling. Di mana, Sambo sempat memanggil Bripka Ricky Rizal dan Richard.
"Richard Eliezer menemui terdakwa, bisa saudara terangkan apa yang saudara sampaikan kepada terdakwa Richard Eliezer?" tanya Hakim.
Baca Juga: Sebelum Tunjukkan Amplop Berisi Rp 500 Juta, Ricky Rizal Sebut Ferdy Sambo Bertanya soal Skenario
Sambo menyebut mulanya dia bertanya kepada Richard tentang kejadian yang menimpa istrinya Putri Candrawathi sewaktu berada di Magelang.
Adapun momen itu terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah Saguling ketika rombongan Putri baru saja tiba dari Magelang.
"Setelah Richad Eliezer naik, saya menyampaikan hal yang sama kepada Richard. Sebagai ajudan apakah kamu mengetahui kejadian di Magelang, dia juga menjawab tidak mengetahui Yang Mulia," sebut Sambo.
Sambo mengaku jengkel kepada para ajudannya karena tidak bisa menjaga istrinya.
"Saya waktu itu masih emosi dan marah, kenapa mereka ini sampai tidak bisa menjaga, karena tugasnya sudah sering mendampingi pimpinan tapi ini justru terjadi kepada istri saya," sambungnya.
Baca Juga: Bharada E Dinilai Harus Bebas, Pakar Berharap Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati: Korbannya Banyak
Setelahnya, Sambo mengaku meminta bantuan Richard ketika mengonfirmasi kejadian di Magelang kepada Yosua. Pada momen inilah, Sambo sempat memerintahkan Richard untuk membunuh jika Yosua melawan.
"Akhinya saya sampaikan kepada Richard, Richad apa kamu siap back up saya saat saya konfirmasi ke Yosua, apabila dia melawan kamu siap nembak nggak kemudian Richard melawan saya siap pak. Selanjutnya saya perintahkan untuk turun," jelas Sambo.
Perintah Bunuh Brigadir Yosua
Sebelumnya, Richard menyatakan yakin jika dirinya diperintah Ferdy Sambo membunuh Brigadir Yosua Hutabarat bukan diperintah untuk menghajar.
Hal itu diungkapkan Richard saat diperiksa sebagai terdakwa di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Cerita bermula pada tanggal 8 Juli di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Saat itu, Bripka Ricky Rizal menyuruh Richard untuk menghadap Sambo di lantai tiga rumah Saguling.
Di sana, Richard melihat Sambo dalam kondisi menangis. Sambo lalu menanyakan perihal kejadian di Magelang kepada Richard.
Namun, Richard mengaku sama sekali tidak tahu tentang kejadian tersebut. Sambo kemudian bercerita jika istrinya, Putri Candrawahti sudah dilecehkan Yosua ketika di Magelang.
"Nggak ada gunanya pangkat saya ini Chad, kalau keluarga saya dibeginikan terus dia bilang ke saya memang harus dikasih mati anak itu," kata Richard seraya mengulang ucapan Sambo.
Mendengar hal itu, Richard pun spontan merasa kaget. Sambo lalu meminta Richard menghabisi nyawa Yosua.
"Nanti kamu yang bunuh Yosua ya, dia bilang ke saya kalau kamu yang bunuh. Nanti saya yang jaga kamu tapi kalau saya yang bunuh nggak ada yang jaga kita lagi Chad," ujar Richard.
Majelis hakim pun menegaskan keterangan Richard. Sebab, sebelumnya dalam persidangan Sambo sempat mengklaim jika perintah yang disampaikan kepada Richard adalah hajar bukan membunuh Yosua.
"Perintah saudara terdakwa Ferdy Sambo saat itu bunuh?" tanya Hakim Wahyu.
"Bunuh," sebut Bharada E.
"Bukan hajar?" timpal hakim.
"Bukan Yang Mulia," tegas Bharada E.
"Back up?" tanya hakim menegaskan.
"Tidak ada Yang Mulia," sebut Bharada E.
"Tidak ada, perintahnya jelas?" tanya hakim lagi.
"Jelas yang mulia," sebut Bharada E.
"Bahwa nanti kamu bunuh Yosua?" tegas hakim.
"Siap Yang mulia," kata Bharada E.