Heran Ferdy Sambo Bisa Lihat Yosua Saat Lewat di Duren Tiga, Hakim: Tak Mungkin, Pagar Rumah Saudara Tinggi

Selasa, 10 Januari 2023 | 12:05 WIB
Heran Ferdy Sambo Bisa Lihat Yosua Saat Lewat di Duren Tiga, Hakim: Tak Mungkin, Pagar Rumah Saudara Tinggi
Ferdy Sambo berikan kesaksian dalam persidangan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua dengan terdakwa Irfan Widyanto di PN Jaksel pada Jumat (16/12/2022). [Tangkapan layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim merasa heran karena Ferdy Sambo bisa melihat Brigadir Yosua Hutabarat sewaktu melintas di Kompleks Polri Duren Tiga pada tanggal 8 Juli 2022. Padahal, saat itu Sambo melihat dari dalam mobil, sedangkan Yosua ada di balik pagar rumah Duren Tiga.

Momen itu terjadi ketika Sambo diperiksa sebagai terdakwa di sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/1/2023).

Awalnya hakim menyinggung perihal sidang pemeriksaan setempat yang dilaksanakan pada Rabu (4/1/2023) di kediaman Sambo di Saguling dan lokasi Yosua dibunuh di rumah Duren Tiga.

"Saudara terdakwa kemarin kami pergi bersama jaksa penuntut umum dan penasihat hukum saudara menuju rumah saudara di Jalan Duren Tuga, termasuk di Saguling," kata hakim.

Baca Juga: 'Itu yang Saya Sesali' Ucap Sambo Saat Dicecar Soal Putri Candrawathi Tak Divisium

Hakim menjelaskan pihaknya sudah memperhatikan denah lokasi kejadian dan rekaman CCTV yang menjadi barang bukti. Hakim menilai cerita Sambo yang melihat Yosua dari dalam mobil itu tidak masuk akal. Terlebih, tembok rumah Duren Tiga disebut hakim terlalu tinggi untuk dilihat dari arah luar.

"Setelah kami perhatikan dan kita lihat rekaman bersama CCTV. Sepertinya cerita saudara itu tidak mungkin. Kenapa saya bilang tidak mungkin, karena kalau saudara duduk di dalam mobil, tembok pagar rumah saudara di Duren Tiga itu terlalu tinggi untuk dilihat dari luar," ujar Hakim lanjut.

Sambo menerangkan dirinya melihat Yosua ketika keluar rumah menuju area taman rumah Duren Tiga. Sambo menyebut pintu samping rumah pada saat itu tidak tertutup. Dia mengaku tidak melihat Yosua dari balik pagar ketika memutuskan berbalik arah meski sudah melintas melewatk rumah Duren Tiga.

"Mohon maaf Yang Mulia, pada saat CCTV kan Yosua sempat keluar saya lihat, kemudian dia masuk kembali," kata Sambk

"Pada saat saudara Yosua keluar itu saudara melihat?," cecar hakim.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hari Ini

"Iya Yang Mulia, pada saat kembali ke depan pagar jadi pintu itu belum tertutup jadi saya melihat," jelas Sambo.

"Ok saudara melihat di situ," lanjut hakim.

Diketahui, Ferdy Sambo diperiksa sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa (10/1/2023) hari ini. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Sambo Cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI