Suara.com - Sandiaga Uno diangggap tidak sekadar menginginkan tiket calon presiden atau calon wakil presiden (capres-cawapres) melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Namun, ia dinilai juga menargetkan kursi ketua umum.
Menanggapi itu, Ketua Mahkamah PPP Ade Irfan Pulungan mengingatkan adanya aturan serta persyaratan untuk menjadi ketum. Apalagi diketahui, Sandiaga masih merupakan kader Partai Gerindra, kendati diisukan hijrah ke partai berlambang Kakbah.
"Menjadi Ketum PPP ada persyaratan yang diatur dalam AD/ART PPP," kata Ade dihubungi, Selasa (10/1/2023).
Sebelumnya, menurut pengamat politik Dedi Kurnia Syah, Sandiaga tidak sekadar ingin meraih tiket, melainkan mengincar kursi ketua umum PPP.
Diketahui saat ini kursi ketua umum PPP masih dijabat Muhammad Mardiono sebagai pelaksana tugas atau Plt. PPP belum memilih kembali ketum mereka selepas Suharso Monoarfa tidak lagi menjabat.
Dedi menegaskan salah satu yang menjadi dalih kuat Sandiaga bakal hijrah dari Partai Gerindra ialah kursi ketum PPP.
"Justru Sandiaga tidak mungkin bergeser ke PPP jika bukan sebagai ketum," kata Dedi dihubungi, Senin (9/1/2023).
Dedi mengatakan Sandiaga tidak memerlukan identitas sebagai kader biasa, apabila ia benar-benar hijrah. Saat ini di Gerindra, jabatan Sandiaga memang terbilang mentereng, yakni Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra.
Terkait kursi ketum PPP yang diincar Sandiaga, Dedi menilai hal itu bukan merupakan target asal-asalan Sandiaga.
"Ia punya dua modal penting bagi PPP, populer, masuk radar kontestasi kepemimpinan nasional, juga mampu tingkatkan perolehan suara PPP," ujar Dedi.