Jadwal Pendaftaran Panwaslu Desa 2024, Tugas dan Honornya

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 10 Januari 2023 | 11:01 WIB
Jadwal Pendaftaran Panwaslu Desa 2024, Tugas dan Honornya
Panwaslu Desa 2024 - Ilustrasi pemilu (Tumisu from Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemilu 2024 akan menjadi momen yang sibuk untuk semua orang, dari kota sampai ke pelosok desa. Terutama bagi Anda yang tertarik untuk menjadi bagian dari Panwaslu Desa 2024. Pendaftaran Panwaslu Desa 2024 sudah dibuka, simak jadwal pendaftaran Panwaslu Desa 2024 di bawah ini.

Jadwal Pendaftaran Panwaslu Desa 2024

Berikut ini jadwal pendaftaran Panwaslu desa 2024. 

  • Tanggal 09 - 13 Januari 2023 : pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu desa.
  • Tanggal 14 - 19 Januari 2023 : pendaftaran dan seleksi berkas calon anggota Panwaslu desa. 
  • Tanggal 14 - 19 Januari 2023: penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu desa.
  • Tanggal 20 - 22 Januari 2023 : perbaikan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu desa .
  • Tanggal 23 Januari 2023: pengumuman perpanjangan masa pendaftaran.
  • Tanggal 24 Januari 2023 : perpanjangan masa pendaftaran.
  • Tanggal 24 - 26 Januari 2023: penerimaan dan penelitian berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu desa.
  • Tanggal 27 Januari 2023 : rapat pleno peserta lulus administrasi.
  • Tanggal 28 Januari 2023 : pengumuman lulus administrasi. 
  • Tanggal 28 Januari - 5 Februari 2023 : tanggapan dan masukan masyarakat. 
  • Tanggal 31 Januari - 2 Februari 2023: tes wawancara peserta calon anggota Panwaslu desa. 
  • Tanggal 3 Februari 2023: rapat pleno penetapan calon anggota terpilih. 
  • Tanggal 4 Februari 2023: pengumuman PKD (Panwaslu kelurahan/desa).
  • Tanggal 5 - 6 Februari 2023: pelantikan dan pembekalan PKD terpilih. 

Tugas dan wewenang Panwaslu Desa 2024

Baca Juga: Ancaman Politisasi SARA dan Politik Uang Bayangi Pemilu 2024

Sebelum mendaftar, sebaiknya pahami dulu tugas dan wewenang Panwaslu Desa 2024 sebagai berikut.

  1. Anda bertugas dan berwenang untuk melakukan pengawasan pemilu 2024.
  2. Anda bertugas dan berwenang untuk melaksanakan sosialisasi pengawasan tahapan pemilu 2024.
  3. Anda bertugas dan berwenang untuk melakukan penerimaan dan penyampaian laporan jika ada temuan atau dugaan pelanggaran pemilu 2024. 
  4. Anda bertugas dan berwenang untuk melakukan pemantauan dan pembinaan pengawasan TPS
  5. Anda bertugas dan berwenang untuk melakukan penyusunan laporan hasil pengawasan pemilu 2024. 

Honor Panwaslu Desa 2024

Untuk Anda yang lolos menjadi Panwaslu Desa 2024 akan mendapatkan honor sebagai imbalan atas kerja keas melancarkan kegiatan pemilu 2024.

Adapun jumlah honor untuk Panwaslu Desa 2024 disebutkan dalam Surat Menkeu dengan nomor: 5/5715/MK.302/2022. Di dalamnya tercanmtukan ketentuan honor sebagai berikut: 

  • Honor untuk ketua Panwaslu Rp 2.200.000 per bulan.
  • Honor untuk anggota Panwaslu Rp 1900.000 per bulan.
  • Honor untuk Kepala Sekretariat Rp 1.550.000 per bulan
  • Honor untuk Pelaksana Teknis Rp 900.000 per bulan
  • Honor untuk Pelaksana Teknis Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rp 1,5 juta per bulan
  • Honor untuk anggota Panwaslu Desa atau Kelurahan Rp 1,1 juta per bulan. 
  • Honor untuk anggota pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rp 750 ribu per bulan.

Demikian itu info jadwal pendaftaran Pandwaslu Desa 2024. Semoga bermanfaat untuk Anda.

Baca Juga: Resmi ! Sri Mulyani Setujui Kenaikan Gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan dan Posisi Lainnya di Pemilu 2024, Cek Disini Nominal Pendapatannya

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI