Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hari Ini

Selasa, 10 Januari 2023 | 10:08 WIB
Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Hari Ini
Terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bakal diperiksa sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa (10/1/2023) hari ini.

Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang digelar pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama. Adapun agenda persidangan yakni pemeriksaan terdakwa.

"Pemeriksaan terdakwa," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, dalam perkara ini Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Bharada E Dinilai Harus Bebas, Pakar Berharap Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati: Korbannya Banyak

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Sambo Cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI