Dinilai Bela Perppu Ciptaker, Akun PSI Kena Roasting Warganet: Situ Partai Apa Buzzer?

Selasa, 10 Januari 2023 | 08:54 WIB
Dinilai Bela Perppu Ciptaker, Akun PSI Kena Roasting Warganet: Situ Partai Apa Buzzer?
Partai Solidaritas Indonesia atau PSI. (Batamnews.co.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pantas pentolanya out semua, ngaku partai anak muda, pemikiran kolot, enggak ada kritis-kritisnya, cuma kritis sama oposisi, sama penguasa ndompleng berharap kue jabatan," timpal lainnya.

Tujuh Poin Penting Perpu Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (22/12/2022). [Foto: Laily Rachev  - Biro Pers Sekretariat Presiden]
Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (22/12/2022). [Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden]

UU Cipta Kerja memuat beberapa poin penting, diantaranya yaitu:

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  • Pemberian uang kompensasi untuk PKWT sesuai dengan masa kerja pekerja atau buruh.
  • PKWT hanya dapat dibuat untuk para pekerjaan tertentu dan tidak dapat diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

2. Alih Daya (Outsourcing)

  • Pekerja/buruh yang berja pada perusahaan alih daya tetap akan mendapat perlindungan atas hak-haknya.
  • Dalam hal ketika ada pergantian perusahaan alih daya, maka pekerja/buruh tetap akan dijamin kelangsungan kerja serta hak-haknya.

3. Upah Minimum (UM)

  • UM wajib ditetapkan pada tingkat Provinsi (UMP), sedangkan UM Kabupaten atau Kota dapat ditetapkan sesuai dengan syarat tertentu (pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta harus diatas UMP).
  • Kenaikan UM akan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah tertentu.
  • UM yang telah ditetapkan sebelum adanya UU Cipta Kerj tidak boleh diturunkan.

4. Tenaga Kerja Asing (TKA)

  • TKA hanya berlaku untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan juga harus memiliki kompetensi tertentu.
  • Kemudahan mendapatkan RPTKA hanya untuk TKA Ahli.

5. Pesangon

  • Pekerja atau buruh yang mengalami PHK tetap akan mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan juga uang penggantian hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Pekerja/buruh yang mengalami PHK mendapatkan kompensasi PHK sebanyak 25 kali upah, yang terdiri atas 19 kali ditanggung oleh pemberi kerja serta 6 kali ditanggung oleh Pemerintah melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

6. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Baca Juga: Mahfud MD Dinilai Bela Perppu Cipta Kerja, Rocky Gerung: Dia Kehilangan Kecerdasan

  • JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah.
  • Tidak akan mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP.
  • Pembiayaan JKP semua bersumber dari pengelolaan dana BPJS Ketenakerjaan dan APBN.

7. Waktu Kerja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI