KPK Klaim Tak Ada Kendala untuk Tangkap Harun Masiku, Kok Sampai Sekarang Belum Tertangkap?

Senin, 09 Januari 2023 | 23:00 WIB
KPK Klaim Tak Ada Kendala untuk Tangkap Harun Masiku, Kok Sampai Sekarang Belum Tertangkap?
Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jadi kami masih berkoordinasi dengan beberapa agensi dari luar negeri," kata Asep.

Terhitung, Harun Masiku telah buron kurang lebih tiga tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).

Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama tujuh tahun dan denda Rp200 juta.

Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan, sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp150 juta, subsider empat bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI