Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tidak ada kendala dalam pencarian Harun Masiku, tersangka penyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang telah buron selama kurang lebih tiga tahun.
"Saya kira tidak ada kendala," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum juga berhasil menangkap mantan politisi PDIP tersebut. Ali berdalih, hal itu disebabkan Harun Masiku yang berpindah-pindah lokasi.
"Yang jelas bahwa proses-proses pencarian DPO yang itu adalah manusia kan. Itu kan sesuatu yang tidak kemudian statis diam, seperti mencari tempat. Kalau dia diam di tempat gampang, dia kan di situ terus rumah, kan begitu. Ini kan orang," ujarnya.
Baca Juga: KPK Sebut Harun Masiku di Luar Negeri Sejatinya Cerita Lama, ICW : Mau Enggak Nangkapnya?
Ali mengklaim berbagai upaya telah dilakukan penyidik KPK untuk segera menangkap Harun Masiku, termasuk menggunakan teknologi untuk mendeteksi keberadaanya.
"Teknologi pasti kami gunakan. Artinya sampai KPK berdiri 20 tahun kami juga menggunakan teknologi, dan sampai hari ini dilakukan," ujarnya.
"Jadi sama proses-proses pencariannya, proses-proses mendapatkan informasinya, proses perolehan informasi sama seperti halnya dari awal sampai hari ini," sambungnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Harun Masiku berada di luar negeri.
"Terakhir, dia di luar negeri," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (5/1/2023) lalu.
Dia mengklaim KPK, tetap melakukan pencarian. KPK juga masih berkoordinasi dengan berbagai otoritas di luar negeri.
"Jadi kami masih berkoordinasi dengan beberapa agensi dari luar negeri," kata Asep.
Terhitung, Harun Masiku telah buron kurang lebih tiga tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).
Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama tujuh tahun dan denda Rp200 juta.
Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan, sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp150 juta, subsider empat bulan kurungan.