Mangkir Tiga Kali, KPK Tetap Upayakan Mahendra Dito Diperiksa Penyidik

Senin, 09 Januari 2023 | 22:48 WIB
Mangkir Tiga Kali, KPK Tetap Upayakan Mahendra Dito Diperiksa Penyidik
Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengusaha yang memperkarakan artis Nikita Mirzani, Dito Mahendra telah mangkir tiga kali dari panggilan penyidik KPK sebagai saksi untuk Nurhadi, mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) tersangka suap pengurusan perkara di MA.

Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan, penyidik akan tetap mengupayakan Dito Mahendra hadir untuk diperiksa. Penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan ke alamatnya, namun Dito Mahendra tidak berada di kediamannya.

"Kemudian apakah KPK berhenti? Saya katakan tidak. Kami terus lakukan upaya ke depan. Nanti seperti apa? Saya kira tunggu perkembangannya," katanya saat ditemui wartawan di Kantor Dewas KPK Jakarta Selatan pada Senin (9/1/2023).

Ali memastikan, Dito Mahendra memiliki informasi penting dalam perkara suap yang menjerat Nurhadi. Karenanya, kehadiran Dito sebagai saksi sangat dibutuhkan KPK untuk menuntaskan perkara tersebut.

Baca Juga: Kasus Pencucian Uang di MA, KPK Usut Dugaan Aliran Uang Masuk Kantong Keluarga Eks Pimpinan MA Nurhadi

"Ketika seorang saksi dipanggil oleh tim penyidik KPK kami pastikan keterangannya sangat dibutuhkan didalam perkara tindak pidana pencucian uang NHD (Nurhadi) ini," katanya.

Terhitung, KPK sudah melakukan pemanggilan terhadap Dito Mahendra pada kali pertama, Selasa (8/11/2022), kemudian Rabu (21/12/2022) dan terakhir Kamis (5/1/2023) lalu.

Dari tiga kali pemanggilan itu, Dito Mahendra tak memenuhi panggilan penyidik.

Dito Mahendra diketahui merupakan pengusaha yang memperkarakan artis Nikia Mirzani atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eelektronik (UU ITE) ke Polres Serang Kota.

Namun pada persidangan terakhir, Nikita Mirzani dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Hal itu disebabkan karena Dito Mahendra sebagai saksi korban tak kunjung menghadiri persidangan.

Baca Juga: Kasus TPPU Perkara di MA, KPK Periksa Menantu Nurhadi di Lapas Sukamiskin

Sementara itu, soal kasus Nurhadi, KPK kembali membuka proses penyidikan pada April 2021. Hal tersebut dilakukan KPK setelah Nurhadi dan menantunya Rezky divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Pengembangan kembali dilakukan KPK, setelah menemukan sejumlah fakta untuk menjerat pihak lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI