Dewas Gelar Lima Sidang Etik Sepanjang 2022, Ada Kasus Perselingkuhan Pegawai KPK

Senin, 09 Januari 2023 | 21:52 WIB
Dewas Gelar Lima Sidang Etik Sepanjang 2022, Ada Kasus Perselingkuhan Pegawai KPK
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi sepanjang 2022 menyidang lima kasus pelanggaran etik oleh pegawai KPK. Di antaranya ada kasus perselingkuhan.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebut pihaknya menerima 26 laporan dugaan pelanggaran etik sepanjang 2022. Tiga di antaranya maju ke persidangan etik, tiga lainnya masih dalam proses pengaduan.

"20 pengaduan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Albertina Ho saat mengelar konferensi pers di kantor Dewas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

Lima perkara etik yang disidang oleh Dewas KPK pada 2022 itu, dua kasus diantaranya diadukan 2021.

Baca Juga: 5 Kasus Pelanggaran Etik KPK Disidangkan: Perselingkuhan hingga Polemik Lili Pintauli

"Karena yang dua ini adalah laporan tahun lalu dan baru disidangkan di tahun 2022," jelas Albertina.

Lima perkara itu di antaranya, pelanggaran profesionalisme yang tidak sesuai dengan SOP. Perkara itu berkaitan dengan atasan dan bawahan soal pembendaharaan pengeluaran pengganti di Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Sebanyak dua orang disidangkan Dewas KPK secara etik.

"Nah, ini sebagai atasan di situ dinyatakan bekerjanya tidak sesuai dengan SOP dalam hal tentu saja melakukan pengawasan terhadap di bawahnya," tuturnya.

Kemudian kasus perselingkuhan, perkara ini dilaporkan pada 2021, namun baru disidangkan pada 2022.

"Perselingkuhan ini ada dua orang insan komisi yang diperiksa. Mereka berdua ini dinyatakan melanggar ketentuan, menyadari seluruhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Formula E Disebut Dipaksakan Buat Jerat Anies, Begini Respons Dewas KPK

Kepada keduanya, Dewas KPK memberikan sanksi berupa permintaan maaf secara terbuka dan tertutup.

"Yang kasus pertama yang satu sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup, dan yang satu sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung," terangnya.

Perkara lainnya, pelanggaran etik yang dilakukan mantan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar yang diduga berhubungan dengan pihak berperkara di KPK. Tak hanya itu, dia juga diduga menerima sejumlah gratifikasi berupa fasilitas untuk menonton perhelatan Moto GP di Mandilaka, Lombok. Dewas KPK sempat menyidang Lili secara etik, namun belakangan dia mengundurkan diri.

"Oleh karena itu, yang bersangkutan karena sudah tidak sebagai insan komisi. Kami tidak bisa melanjutkan lagi persidangan dan perkara yang bersangkutan dinyatakan gugur," kata Albertina.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI