Suara.com - Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan berharap Ferdy Sambo mendapatkan hukuman maksimal di putusan persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Asep menyebut seharusnya Sambo mendapatkan tuntutan maksimal, tetapi mungkin tampaknya jaksa tak akan menuntut maksimal.
Sebab jika jaksa memberikan tuntutan harus ada alasan serta pertimbangan filosofis, yuridis, sosiologis atau bahasa hukumnya adalah etos, logos, patos.
Soal keadilan, Asep menyinggung mengenai korban Sambo yang cukup banyak dan tak hanya satu orang saja.Oleh karena itu, Asep berharap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendapatkan hukuman maksimal.
"Ada pernyataan bahwa siapapun melakukan perbuatannya adil kalau dihukum berat karena ada korban. Korban tidak hanya meninggal, ada yang dipecat, di PTDH dan diprotes secara etis. Artinya besok saya berharap maksimal untuk FS dan PC," ungkap Asep dikutip Suara.com dari tayangan Metro TV, Senin (09/01/2023).
Sementara hukuman untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal dinilai akan turun sedikit karena derajatnya.
Di sisi lain, Asep menyampaikan bahwa Bharada E harus dibebaskan dari hukuman karena hanya mematuhi perintah atasan.
"Tapi untuk E ya harus dibebaskan ya karena jelas perintah jabatan, alasan penghapusnya itu ada itulah yang dibenarkan merupakan alasan pemaaf atau alasan pembenar secara hukum, karena dia melaksanakan perintah jabatan," ungkap Asep.
"Karena tidak pernah ada dalam sejarah republik ini, ya ada keberanian jaksa menuntut bebas terhadap perintah jabatan," tambahnya.
Meski Asep menduga Sambo dan Putri tak akan dihukup maksimal, dia berharap mantan Kadiv Propam itu dijatuhi hukuman mati.