Suara.com - Kuat Maruf mengaku menyesal atas terjadinya peristiwa pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Meski menyesal, Kuat bersikukuh merasa tidak bersalah.
Hal ini disampaikan Kuat saat diperiksa selaku terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
"Apakah saudara merasa menyesal?," tanya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso kepada Kuat.
"Menyesal banget," jawab Kuat.
"Apa yang saudara sesali?" tanya hakim.
"Ya gimana ya, harusnya kan nggak terjadi seperti ini," tutur Kuat.
"Saudara merasa bersalah?" cecar hakim.
"Kalau bersalah, saya belum yang pastinya di mana. Tetapi kalau sedih, menyesal, iyalah. Apalagi ke keluarga almarhumah. Apapun itu Yosua kan kenal saya, dan kenal baik dengan saya," ungkap Kuat.
Setelah mendengar penyesalan Kuat, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyusun surat tuntutan. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Kuat ini rencananya digelar pada Senin (16/1/2023) pekan depan.
Baca Juga: Skenario Sambo Makin Rontok! Bukan Hajar, Ricky Rizal Akui Diperintah Tembak Yosua
"Selanjutnya giliran JPU untuk mengajukan repositor atau surat tuntutan. Kita beri waktu satu minggu yang akan datang," katanya.