Suara.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti beberapa laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pegawai KPK.
Kasus-kasus tersebut antara lain mulai dari perselingkuhan hingga dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Setidaknya ada 26 pengaduan dugaan pelanggaran etik yang diterima KPK selama tahun 2022. Hal ini dipaparkan oleh Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat konferensi pers "Capaian dan Kinerja Dewas KPK Tahun 2022" di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (9/1/2023).
"Dari 26 laporan pengaduan etik itu, dapat kami sampaikan bahwa tiga pengaduan dinyatakan cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik, 20 pengaduan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik, lalu tiga pengaduan itu masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan," kata Albertina.
Baca Juga: Kasus Formula E Disebut Dipaksakan Buat Jerat Anies, Begini Respons Dewas KPK
Namun, kata dia, Dewas KPK selama 2022 total menggelar sidang sebanyak lima kali lantaran terdapat dua perkara merupakan laporan pada tahun 2021.
"Namun demikian, kalau kita lihat penyelenggaraan sidang etik untuk tahun ini ada lima. Katakan ada lima berkas perkara karena yang dua ini adalah laporan tahun lalu dan baru disidangkan tahun 2022," kata Albertina.
Lima sidang etik tersebut, yakni pertama, terdapat dua pegawai pada Kedeputian Bidang Penindakan yang disidang etik.
"Dalam kasus itu ada dua orang yang diperiksa yang satu atasan dan yang satu adalah bendahara pengeluaran pembantu itu sendiri di mana yang bersangkutan itu bekerja tidak akuntabel dan tuntas yang mengakibatkan ada ketidakberesan dalam pertanggungjawaban pengeluaran uang APBN dan itu sudah diselesaikan," kata dia.
Keduanya masing-masing dikenakan sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup dan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.
Baca Juga: Dewas Nyatakan Firli Bahuri Tak Langgar Etik soal Lagu Mars dan Himne KPK
Kedua, sidang etik terkait dengan perselingkuhan dua insan KPK.
"Ada dua orang insan komisi yang diperiksa. Mereka berdua ini dinyatakan melanggar ketentuan menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi," ucap Albertina.
Dewas KPK menjatuhkan sanksi terhadap keduanya berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.
Ketiga, sidang etik terhadap mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) dalam dugaan penerimaan fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton kejuaraan balap MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika, NTB pada Maret 2022 lalu.
"Di dalam kasus ini, ibu LPS itu diduga melakukan pelanggaran berupa mengadakan hubungan dengan pihak berperkara dalam hal ini adalah pihak PT Pertamina atau menyalahgunakan jabatan dan kewenangan sebagai pimpinan KPK untuk memperoleh fasilitas dari Pertamina dan tidak melaporkan gratifikasi yang dianggap suap," ungkap Albertina.
Namun, sidang etik terhadap Lili dinyatakan gugur karena yang bersangkutan telah diberhentikan oleh presiden.
"Kami sudah melakukan persidangan tetapi di dalam persidangan itu pada waktu sidang kedua yang bersangkutan hadir dan yang bersangkutan menyerahkan kepada majelis dalam persidangan waktu itu keputusan presiden yang menyatakan beliau telah diberhentikan sebagai pimpinan KPK pada hari persidangan," tuturnya.
"Oleh karena itu, yang bersangkutan karena sudah tidak sebagai pimpinan KPK sudah tidak sebagai insan komisi kami tidak bisa lagi melanjutkan persidangan dan perkara yang bersangkutan dinyatakan gugur," kata Albertina menambahkan.
Keempat, lanjut dia, juga masalah perselingkuhan sesama insan komisi.
"Telah diputus dikenakan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Dalam hal ini yang bersangkutan itu melanggar ketentuan tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi," ujar dia.
Terakhir, sidang etik terhadap dua pegawai terkait penggunaan "scan" tandan tangan dalam hal pertanggungjawaban keuangan.
"Kasus yang terakhir ini menyangkut menggunakan 'scan' tanda tangan untuk pertanggungjawaban pengeluaran keuangan. Teman-teman pasti memahami itu bahwa sebenarnya tidak diperbolehkan. Dua orang ini yang satu sebagai petugas yang membuat surat pertanggungjawaban kemudian atasan langsung berfungsi sebagai PPK. Berdua ini dijatuhi sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup," ucap Albertina. [Antara]