Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK angkat bicara terkait isu pimpinan KPK yang memaksakan peningkatan status hukum kasus dugaan korupsi Formula E ke tahap penyidikan.
Kasus dugaan korupsi Formula E yang sedang didalami KPK, disebut-sebut sebagai upaya untuk menghadang mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan maju sebagai calon presiden pada pemilu 2024 mendatang.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan telah meminta klarifikasi kepada KPK terkait kabar tersebut.
"Yang soal kasus Formula E, saya juga baca (pemberitaannya). Apakah Dewas sudah meminta penjelasan dari KPK? Saya, kami Dewas sudah mendengar penjelasan KPK melalui humas," kata Tumpak dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Tumpak menegaskan, Dewas KPK tidak pernah mencampuri gelar perkara yang dilakukan lembaga antikorupsi tersebut.
"Itu sudah kegiatan yang sifatnya teknis operasional, Dewas KPK tidak punya kewenangan sampai sejauh itu," ujar dia.
Namun, jika nantinya terdapat perkembangan lebih lanjut soal perkara tersebut, mereka akan memintai klarifikasi ke pimpinan KPK lewat rapat koordinasi pengawasan.
"Tentunya kami akan tanyakan di dalam rapat koordinasi pengawasan nanti. Ada apa ini?" ujar Tumpak.
"Tapi sementara itu, kami sudah ada jawabannya. Jawabannya apa yang disampaikan oleh juru bicara (KPK)," sambungnya.
Baca Juga: Dewas Nyatakan Firli Bahuri Tak Langgar Etik soal Lagu Mars dan Himne KPK
Pernyataan Bambang Widjojanto