Dewas Nyatakan Firli Bahuri Tak Langgar Etik soal Lagu Mars dan Himne KPK

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 09 Januari 2023 | 19:51 WIB
Dewas Nyatakan Firli Bahuri Tak Langgar Etik soal Lagu Mars dan Himne KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri tidak melanggar etik terkait lagu himne KPK yang diciptakan istri Firli. 

Setelah melakukan klarifikasi, Dewas menyatakan bahwa aksi hibah lagu oleh istri Firli Bahuri tersebut tidak melanggar etik.

"Mengenai mars KPK? Apakah Dewas sudah melakukan klarifikasi? Sudah, sudah selesai. Tidak ada pelanggaran etik di situ dan kami sudah sampaikan jawaban kami kepada pelapor," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers "Capaian dan Kinerja Dewas KPK Tahun 2022" di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin.

Tumpak mengatakan Dewas KPK sudah meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk Firli dalam menangani aduan dari masyarakat tersebut.

Baca Juga: Dewas KPK Terima 1.460 Pemberitahuan Penyadapan dari Penyidik Sepanjang 2022

"Mars sudah saya bikin suratnya kepada si pelapor, tidak ada pelanggaran etik di situ. Ini sudah kami dengar semua dari pegawai KPK, termasuk biro hukum dan sebagainya, termasuk Firli kami periksa," ucap Tumpak.

Sebelumnya, alumnus Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 Korneles Materay melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 9 Maret 2022 terkait dengan pemberian penghargaan kepada Ardina Safitri, istri Firli, sebagai pencipta lagu mars dan himne KPK.

Usai melaporkan ke Dewas KPK, Korneles Materay mengatakan ada benturan konflik kepentingan saat Firli memberikan penghargaan kepada Ardina yang tidak sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan KPK Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK.

Firli tidak mendeklarasikan konflik kepentingan dalam pembuatan himne KPK tersebut. Deklarasi diatur dalam Perkom Nomor 5 Tahun 2019 yang isinya mewajibkan setiap insan KPK untuk memberitahukan kepada atasannya.

Oleh karena itu, patut diduga tindakan Firli itu melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pasal 4 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (2) huruf a, dan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.

Baca Juga: Dewas KPK Terima 96 Aduan dari Masyarakat Soal Kinerja KPK, Ada Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

Firli diketahui memberikan penghargaan kepada istrinya Ardina Safitri dalam acara "Launching Lagu Mars dan Himne" KPK di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK pada 17 Februari 2022. Turut hadir Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam acara itu untuk menyerahkan hak cipta kedua lagu tersebut.

Firli berharap lagu Mars KPK dan Himne KPK dapat menjadi inspirasi bagi seluruh pegawai KPK dalam menjalankan tugas dan menguatkan kecintaan kepada Indonesia. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI