Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menerima 1.460 laporan pemberitahuan penyadapan dari penyidik KPK sepanjang 2022. Laporan itu sebagai bentuk pertanggungjawaban ke Dewas KPK, setelah kewenangannya untuk memberikan izin penyadapan dicabut Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami memonitor, menerima pemberitahuan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Penyadapan itu dilaporkan oleh KPK ada 1.460," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Di samping itu, KPK juga mendapatkan 61 laporan penggeledahan dan 340 penyitaan dari perkara tindak pidana korupsi.
Tumpak bilang, mereka sudah tak memiliki kewenangan untuk menerbitkan perizinan penyadapan. Hal itu disebabkan putusan MK yang mencabut kewenangannya yang sebelumya mereka miliki lewat Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Baca Juga: Dewas KPK Terima 96 Aduan dari Masyarakat Soal Kinerja KPK, Ada Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
Meski sudah tak memiliki kewenangan menerbitkan izin penyadapan, KPK berkewajiban untuk memberitahukan kepada Dewas KPK.
"Memang setelah ada putusan MK, kami tidak mengeluarkan izin lagi, tetapi, kami mendapatkan pemberitahuan dari KPK, dan itu mesti diberitahukan," ujarnya.
Sementara itu, berkaitan dengan kewenangannya mengawasi KPK, Dewas sepanjang 2022 melakukan rapat koordinasi pengawasan (Rakorwas) bersama pimpinan lembaga antikorupsi, dan pejabat struktural dalam tiga bulan sekali.
Hasilnya diperoleh 35 kesimpulan yang berkaitan dengan Kedeputian Penindakan 17 kesimpulan, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring 3 kesimpulan, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi 1 kesimpulan, Sekretaris Jenderal 12 kesimpulan dan Kedeputian Informasi dan Data 2 Kesimpulan.