Skenario Jahat Keponakan Majikan Bunuh PRT di Cipayung, Mardha Beli Pisau Rp25 Ribu hingga Pura-pura Pinjam Termos

Senin, 09 Januari 2023 | 18:36 WIB
Skenario Jahat Keponakan Majikan Bunuh PRT di Cipayung, Mardha Beli Pisau Rp25 Ribu hingga Pura-pura Pinjam Termos
Kasus perampokan yang menewaskan PRT di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Muhammad Mardha Dzakwan alias MDD (26) lebih dulu membeli sebilah pisau sebelum menusuk pekerja rumah tangga (PRT) bernama Sri Lestari (40) hingga tewas di kawasan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (6/1/2023) lalu. Pisau itu Mardha beli di Pasar Munjul, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebut, tersangka Mardha harus merogoh kocek sebesar Rp25 ribu untuk mendapatkan pisau tersebut.

Dari Pasar Munjul, Mardha langsung menuju lokasi kejadian menyembunyikan pisau di balik celana.

"Tersangka pergi ke Pasar Munjul, Jakarta Timur untuk membeli pisau seharga Rp25 ribu, yang mana pisau tersebut akan tersangka gunakan untuk menusuk Korban SL dalam rangka memudahkan tersangka dalam melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (9/1/2023).

Baca Juga: Ancam Anak Buahnya Pakai Pistol, Toko Ponsel Putra Siregar 'PS Store' Disatroni Perampok!

Hasil penyelidikan polisi menyebutkan, ternyata Mardha merupakan keponakan dari majikan tempat korban bekerja. Adapun modus dari pembunuhan ini lantaran Mardha hendak mencuri barang dan uang di rumah tersebut.

Dalih Pinjam Termos

Dari Pasar Munjul, Mardha langsung berangkat ke lokasi kejadian di Jalan SD Lama, Gang Oyot Saer RT. 02 RW 01, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

Dalam melancarkan aksinya, Mardha berpura-pura meminjam termos lalu menusuk perut korban hingga tewas.

"Tersangka merupakan keponakan majikan korban datang ke rumah ke rumah korban dengan berpura-pura meminjam termos. Saat korban lengah, korban ditusuk tersangka untuk memudahkan melakukan pencurian barang-barang dan uang milik majikan korban," jelas.

Baca Juga: PS Store Milik Putra Siregar Dirampok, Karyawan Ditodong Pistol usai Pelaku Pura-pura Beli HP

Singkatnya, Mardha tiba di rumah majikan korban yang merupakan saudaranya berinisial HR. Di sana, dia sempat disapa oleh seorang nenek berinisal R yang bertanya soal maksud kedatangannya.

Kepada nenek R, Mardha mengaku hendak mengambil termos di dalam rumah. Setelahnya, dia masuk ke dalam dan mendapati korban Sri yang sedang bermain ponsel genggam sembari menunggu cucian.

Kepada Sri, Mardha berkata jika nenek R hendak meminjam termos. Korban pun menyanggupi permintaan itu dan meminta Mardha untuk menunggu sejenak.

"Tidak lama kemudian tersangka diberikan termos oleh korban," beber Zulpan.

Zulpan menambahkan, Mardha langsung memesan ojek online. Sembari menunggu, Mardha berpura-pura ke ruang tamu dan memanggil korban untuk menunjukkan di kanal Facebook.

Pada saat itu pula penusukan terhadap Sri terjadi. Mardha yang telah menyiapkan sebilah pisau lansung menusuk Sri pada bagian perut.

"Setelah korban tidak bergerak, lalu korban diletakkan di meja dan kursi tamu dengan posisi terlentang, posisi kepala di atas meja dan kaki di kursi," beber Zulpan.

Setelah itu, Mardha bergegas ke arah saudaranya yang merupakan majikan korban. Tiba di sana, dia mencongkel pintu lemari menggunakan gunting dan mengambil uang sebesar Rp2,9 juta.

Selain itu, Mardha turut menggasak tiga celengan yang ada di lemari rias, dua unit ponsel genggam di meja belajar. Senjutnya, Mardha mencuci pisau yang digunakan untuk menusuk korban dan di wastafel alu dibungkus dalam plastik warna hitam.

Mardha kemudian berangkat ke Terminal Kampung Rambutan menggunakan ojek online yang dia pesan. Dalam perjalanan, dia membuang pisau yang digunakan untuk menusuk Sri di pinggir jalan.

Atas perbuatannya, Mardha dijerat Pasal 365 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama paling lama 20 tahun. Selain itu, dia juga dijerat Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI