Suara.com - Mantan petinggi OVO, Raden Indrajana Sofiandi akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ayah yang menganiaya anak kandungnya di apartemen yang sempat viral di media sosial. Polisi menetapkan Indrajana setelah memeriksanya pada Kamis pekan lalu serta melakukan gelar perkara.
"Ditetapkan waktu hari jumat setelah gelar perkara. Setelah dia diperiksa hari Kamis," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma kepada wartawan, Senin (9/1/2023).
Meski demikian, polisi belum menahan Indrajana. Nantinya, dia akan kembali diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (10/1/2023) besok.
"Tidak. Kan harus dipanggil dulu kalau itu. Didalami dulu. Yang jelas dia sudah dipanggil sebagai tersangka besok," ucapnya.
Dalam kasus ini, Indrajana dijerat Pasal 76 C UU N
omor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
"Yang jelas dia dipanggil dulu sebagai tersangka," tambah Nurma.
Penganiayaan Anak
Keyla Evelyne Yasir resmi melaporkan mantan suaminya, Indrajana terkait kasus penganiayaan terhadap anaknya di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan. Laporan ini dilayangkan Keyla ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 23 September 2022.
Baca Juga: Komnas Perlindungan Anak Desak Polres Jakarta Selatan Tahan eks Petinggi Ovo Indrajana Sofiandi
Video terkait penganiayaan yang dilakukan Indrajana sempat diunggah akun Instagram Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.