Suara.com - Mantan petinggi OVO, Raden Indrajana Sofiandi akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ayah yang menganiaya anak kandungnya di apartemen yang sempat viral di media sosial. Polisi menetapkan Indrajana setelah memeriksanya pada Kamis pekan lalu serta melakukan gelar perkara.
"Ditetapkan waktu hari jumat setelah gelar perkara. Setelah dia diperiksa hari Kamis," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma kepada wartawan, Senin (9/1/2023).
Meski demikian, polisi belum menahan Indrajana. Nantinya, dia akan kembali diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (10/1/2023) besok.
"Tidak. Kan harus dipanggil dulu kalau itu. Didalami dulu. Yang jelas dia sudah dipanggil sebagai tersangka besok," ucapnya.
Baca Juga: Komnas Perlindungan Anak Desak Polres Jakarta Selatan Tahan eks Petinggi Ovo Indrajana Sofiandi
Dalam kasus ini, Indrajana dijerat Pasal 76 C UU N
omor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
"Yang jelas dia dipanggil dulu sebagai tersangka," tambah Nurma.
Penganiayaan Anak
Keyla Evelyne Yasir resmi melaporkan mantan suaminya, Indrajana terkait kasus penganiayaan terhadap anaknya di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan. Laporan ini dilayangkan Keyla ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 23 September 2022.
Video terkait penganiayaan yang dilakukan Indrajana sempat diunggah akun Instagram Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Dalam video terlihat pria yang diduga merupakan Indrajana memukul wajah hingga menendang tubuh anaknya. Mirisnya, tindak kekerasan ini dilakukan pelaku di hadapan adik korban yang masih kecil berjenis kelamin perempuan.
"Jangan pernah contoh hal ini," tulis akun @ahmadsahroni88.
Pada cuplikan video tersebut, Indrajana juga sempat menantang ibu korban sekaligus mantan istrinya, Keyla untuk melaporkan dirinya ke polisi.
Atas kejadian ini, Sahroni meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memberikan perhatian lebih terhadap penanganan kasusnya.
"Pak Kapolda jajaran tolong urusan ini jadi perhatian kita semua. Merasa hebat mari kita tunggu dalam beberapa hari ke depan," tulisnya.
Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan kekinian telah meningkatkan status perkara kasus penganiayaan ini ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan ini dilakukan usai ditemukan adanya unsur pidana.
Penyidik sendiri rencananya akan kembali memeriksa Indrajana. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (30/12/2022) lusa.