Dewas KPK Terima 96 Aduan dari Masyarakat Soal Kinerja KPK, Ada Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

Senin, 09 Januari 2023 | 17:42 WIB
Dewas KPK Terima 96 Aduan dari Masyarakat Soal Kinerja KPK, Ada Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat menggelar konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima 477 surat/nota dinas sepanjang 2022. Sebanyak 96 diantaranya laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Ketua Dewas KPS, Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan 96 laporan itu berkaitan dengan penindakan dan eksekusi, koordinasi dan supervisi, pencegahan dan monitoring, pendidikan dan peran serta masyarakat, serta informasi dan data.

"(Sebanyak) 96 laporan yang kami terima dari masyarakat yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kami yang nomor satu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK ada 96 pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan itu," kata Tumpak saat menggelar konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

Dirinci dari 96 laporan yang masuk, 27 diantaranya surat jawaban kepada pelapor, 54 diteruskan kepada unit kerja, dan 15 diarsipkan.

Baca Juga: Dipanggil KPK, Dito Mahendra Disebut Temui Mantan Wapres Minta Bantuan

Tumpak mengungkapkan dari 96 laporan itu, puluhan laporan dijadikan materi rapat bersama petinggi KPK.

"(Sebanyak) 26 di antaranya menjadi bahan rapat koordinasi pengawasan antara Dewas dan pimpinan KPK," kata Tumpak.

Secara keseluruhan, sepanjang 2022 terdapat 477 surat/nota dinas yang diterima Dewas KPK, 282 dari internal dan 195 dari eksternal (termasuk 96 aduan masyarakat).

Soal dugaan pelanggaran , Dewas KPK menerima 26 pengaduan Kode Etik dan Kode Perilaku (KEKP). Tiga pengaduan yang memiliki cukup bukti dilanjutkan ke sidang etik. Sementara 20 pengaduan tidak cukup bukti untuk disidangkan, sedangkan tiga pengaduan tahap pengumpulan bahan dan keterangan.

Baca Juga: KPK Sebut Harun Masiku di Luar Negeri Sejatinya Cerita Lama, ICW : Mau Enggak Nangkapnya?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI