Belum Tersangka usai Nyabu Bareng Cewek di Hotel, Nasib Kombes Yulius Baru Ditentukan Malam Ini

Senin, 09 Januari 2023 | 17:33 WIB
Belum Tersangka usai Nyabu Bareng Cewek di Hotel, Nasib Kombes Yulius Baru Ditentukan Malam Ini
Belum Tersangka usai Nyabu Bareng Cewek di Hotel, Nasib Kombes Yulius Baru Ditentukan Malam Ini
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap Kombes Yulius Bambang Karyanto, anggota Baharkam Polri yang tertangkap menggunakan sabu di sebuah kotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sehingga, status hukum Yulius bakal ditentukan dalam 3 kali 24 jam pascapenangkapan pada Jumat (6/1/2023) lalu. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, status 3 kali 24 jam terhadap Yulius akan berakhir nanti malam. Sehingga penyidik masih melakukan gelar perkara guna menetapkan status tersangka kepada Yulius.

"Dalam hal ini masih kami lakukan pemeriksaan, sesuai peraturan yang ada 3x24 jam dalam status yang bersangkutan dan masih dilakukan gelar oleh penyidik Ditnarkoba," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (9/1/2023).

Penyidik, kata Zulpan, juga akan menelisik lebih jauh keterlibatan Yulius dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Hal itu dilakukan guna mengetahui apakah Yulius hanya sebatas pemakai atau lebih dari itu.

"Kami melihat ketentuan UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dan ketentuan kami lebih mengedepankan terhadap tindakan represif terhadap pengedar, adapun pemakai kita kedepankan tindakan rehabilitasi. Dari sana, kami lihat penyidik akan menyimpulkan terkait status yang bersangkutan. nanti akan kami update," jelas Zulpan.

Respons Polri

Mabes Polri menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya terkait penangkapan terhadap eks Direktur pada Direktorat Polisi Air Polda Papua tersebut. Selain itu, proses kode etik terhadap Yulius itu akan ditangani Divisi Propam Polri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tidak ada toleransi bagi siapa saja -- termasuk anggota Polri -- yang terlibat kasus narkotika. Hal itu sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas anggota yang terlibat kasus tersebut.

"Perintah Pak Kapolri yang lalu, tindak tegas siapapun yang terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, zero tolerance. Proses pidana dan copot . Nanti pidananya proses tuntas PMJ dan kode etik Propam yang tuntaskan," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (7/1/2023).

Baca Juga: Kombes Yulius Bambang Punya Sederet Prestasi, Kini Lenyap Usai Ditangkap karena Kasus Narkoba

Yulius dicokok jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (6/1/2023) kemarin sekitar pukul 15.36 WIB. Dari tangan Yulius, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI