Suara.com - Ferdy Sambo ternyata tak cuma menjanjikan uang kepada Bripa Ricky Rizal atau RR dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo benar-benar memberi RR uang Rp 500 juta setelah memastikan ajudannya tersebut berkata sesuai skenario di dalam pemeriksaan.
Hal ini terungkap saat RR menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
“Seingat saya, bapak (Ferdy Sambo) menanyakan, ‘Pemeriksaan kemarin kalian menyampaikan apa? Apakah sesuai skenario yang saya sampaikan di Provos?’ Saya jawab, iya bapak, seperti itu, Yang Mulia. Terus, tiba-tiba bapak, ‘Ini, ada amplop isinya uang untuk kalian’, gitu,” ucap Ricky Rizal dikutip Antara.
Adapun lokasi kejadian tersebut adalah ruang kerja di lantai 2 rumah pribadi Ferdy Sambo, Saguling, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut berlangsung setelah pemeriksaan Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer.
Dalam kesempatan ini, Ricky Rizal mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo menyampaikan dirinya akan mendapatkan Rp500 juta, Richard Eliezer mendapatkan Rp1 miliar, dan Kuat Ma’ruf mendapatkan Rp500 juta.
“Disampaikan, Yang Mulia, bukan dijanjikan. Disampaikan bahwa isinya ke saya Rp500 juta,” kata Ricky.
Sebelum bertanya mengenai skenario, Ricky juga mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo sempat menyampaikan terima kasih kepada dirinya, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer karena sudah mengantar Putri Candrawathi dengan selamat sampai di Jakarta.
Lebih lanjut, ketika majelis hakim bertanya mengenai pemberian ponsel, Ricky mengaku bahwa Ferdy Sambo memberikan ponsel kepada Ricky, Kuat, dan Richard Eliezer untuk mengganti ponsel mereka yang akan disita.
“’Nantikan hp pasti akan disita, kalian pakai hp yang baru aja. Nanti hp kalian yang lama disita,’ seperti itu, Yang Mulia. ‘Ini sebagai ganti untuk hp kalian yang disita’,” ucap Ricky ketika menirukan Ferdy Sambo.
Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.