Suara.com - M Ecky Listiyanto (34), tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berencana menyimpan jasad korban Angela Hindriati (54) selamanya di rumah kontrakan miliknya. Namun, niat itu urung terjadi lantaran polisi lebih dulu membongkar kasus tersebut.
"Belum ada rencana sampai dengan kapan. Iya betul (akan disimpan selama-lamanya jika tidak dibongkar polisi)," kata Kasubdit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono kepada wartawan, Senin (9/1/2023).
Ecky, kata Tommy, sama sekali tidak punya niat untuk membuang atau mengubur jasad korban. Atas hal itu, Ecky lebih memilih mengubur jasad korban dalam boks kontainer.
"Tersangka tidak berpikiran untuk mengubur atau membuang jasad di luar, dari awal memang berniat mengubur jasad korban di box container," sambungnya.
Disimpan Boks Kontainer
Kasus ini terungkap usai jasad korban ditemukan tersimpan dalam boks kontainer di sebuah kontrakan kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Jasad korban pun tersimpan di sana lebih dari satu tahun. Dari hasil pemeriksaan sementara, sakit hati menjadi motif di balik pembunuhan disertai mutilasi tersebut.
"Motifnya sakit hati," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy kepada wartawan, Sabtu (7/1/2023).

Resa menambahkan, pelaku dan korban memang mempunyai hubungan. Kala itu, korban meminta Ecky untuk menikahinya -- namun tersangka telah beristri.
Baca Juga: Boks Penuh Lakban Jadi Saksi Bisu Bengisnya Ecky Mutilasi Jasad Angela, Begini Penampakannya
"Minta dinikahi oleh korban sedangkan tersangka sudah beristri," ucapnya.