Suara.com - Belakangan ini, sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup memang cukup sering dibahas menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Perlu diketahui, sistem pemilu di Indonesia saat ini adalah berdasarkan aturan dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, sistem proporsional terbuka dan tertutup pernah diterapkan dalam pemilihan umum, namun untuk saat ini sistem pemilu di Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka, yang termuat di dalam Pasal 168 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Memangnya, apa itu sistem pemilu proporsional tertutup?
Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Sebagaimana dilansir dari situs resmi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada umumnya sistem pemilihan umum di dunia ada tiga macam sistem. Tiga macam sistem pemilu di dunia adalah sistem pemilu pluralitas/mayoritas/distrik, sistem pemilu proporsional, dan sistem pemilu campuran atau gabungan sistem pluralitas dan proporsional.
Di Indonesia sendiri, sistem pemilu yang diterapkan adalah sistem pemilu proporsional. Pengertian sistem pemilu proporsional yaitu sistem pemilihan umum di mana persentase kursi DPR yang dibagikan kepada masing-masing partai politik disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh masing-masing partai politik. Di dalam sistem ini, para pemilih akan memilih partai politik, bukan calon perseorangan.
Kemudian, sistem pemilu proporsional dibagi menjadi dua macam sistem, yaitu sistem pemilu proporsional terbuka dan sistem pemilu proporsional tertutup.
Sistem pemilu proporsional terbuka yaitu sistem pemilihan umum di mana pemilih mencoblos partai politik ataupun calon bersangkutan. Pada sistem ini pemilih dapat langsung memilih calon legislatif yang dikehendaki untuk dapat duduk menjadi anggota dewan. Secara singkat, sistem proporsional terbuka ini adalah sistem coblos caleg.
Baca Juga: 3 Partai Ini Dulu Dukung Sistem Proporsional Tertutup, Kenapa Kini Tinggal PDIP Saja?
Sementara itu, sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilihan umum di mana pemilih hanya mencoblos nama partai politik tertentu, kemudian partai yang menentukan nama-nama yang duduk di menjadi anggota dewan. Secara singkat, sistem proporsional tertutup ini adalah sistem coblos gambar partai.
PDI Perjuangan Usulkan Pemilu Proporsional Tertutup
PDI Perjuangan (PDIP) adalah satu-satunya partai di parlemen yang masih bersikukuh mengusulkan wacana sistem proporsional tertutup atau mencoblos partai politik di Pemilu 2024 mendatang.
Wacana tersebut dilontarkan oleh partai besutan Megawati Soekarnoputri pada Februari 2022 lalu, di mana PDIP menganggap sistem proporsional terbuka atau mencoblos calon anggota legislatif (caleg) yang diterapkan saat ini menelan ongkos Pemilu mahal.
Isu itu lantas semakin gaduh usai kader PDIP-NasDem resmi mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang-undang (UU) Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Partai Politik Lainnya Menolak Pemilu Proporsional Tertutup
Sementara itu, baru-baru ini penolakan keras datang dari delapan parpol di parlemen, di antaranya adalah Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, NasDem, PPP, dan PKS. Penolakan yang diinisiasi oleh Golkar itu meminta agar MK tetap mempertahankan aturan mencoblos caleg di Pemilu 2024.
Demikian penjelasan mengenai apa itu sistem pemilu proporsional tertutup yang sedang ramai dibahas menjelang Pemilu 2024.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama