Suara.com - Sepanjang tahun 2022, sejumlah 212 konflik agraria terjadi di 33 provinsi di Indonesia. Meski secara jumlah tidak signifikan dibandingkan tahun lalu, tetapi tren konflik agraria yang terjadi terus mengalami peningkatan.
Jumlah letusan konflik itu dipaparkan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dalam catatan akhir tahun 2022 dengan tema 'Bara Konflik Agraria: PTPN Tak Tersentuh, Kriminalisasi Meningkat'. Ratusan konflik itu meliputi seluruh sektor yang berkaitan dengan agraria.
"Kami mencatat bahwa ada 212 letusan koflik agraria terjadi di 33 Provinsi sepanjang 2022. Nah ini terjadi kenaikan meski tidak signifikan. Tapi trennya konflik agraria terus meningkat," kata Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023) hari ini.
Jika dibandingkan dengan tahun 2021, sisi luasan wilayah yang terdampak konflik agraria turut meningkat drastis. Sepanjang tahun 2022, ratusan letusan konflik agraria itu terjadi di luasan lahan mencapai satu hektare lebih.
"Kami juga melihat dari sisi luasan wilayah yang terdampak konflik agraria itu meningkat drastis. Dari sisi luasan mencapai 1 juta hektar, bahkan lebih," jelas Dewi.
Dewi menambahkan, masyarakat yang terdampak dari konflik agaria sepanjang 2022 juga mengalami kenaikan. Total ada 346 ribu keluarga yang terdampak akibat letusan konflik di 33 provinsi di Indonesia.
"Kita bisa bayangkan kalau satu keluarga tiga sampai empat anggota keluarga, artinya banyak jiwa yang terdampak konflik agraria struktural. Dan 212 konflik agraria ini terjadi di 459 desa, dan ada pula konflik agraria yang terjadi di perkotaan," beber Dewi.
Tahun lalu, pada 2021 KPA juga merilis catatan akhir tahun dengan tema "Penggusuran Skala Nasional".Tema itu berkaitan dengan laporan situasi konflik dan kebijakan agraria di tahun kedua pandemi Covid-19.
Dalam catatan tersebut, terjadi 207 letusan konflik agraria yang bersifat struktural. Ratusan konflik itu berlangsung di 32 provinsi dan tersebar di 507 desan dan kota serta berdampak pada 198.895 kepala keluarga (KK) dengan luasan tanah berkonflik seluas 500.062,58 hektare.
Baca Juga: Desak Pemerintah Setop Pembahasan Rancangan Perpres Reforma Agraria, KPA Sampaikan 8 Pandangannya