Program Anies Gratiskan PBB untuk Veteran Perang hingga Guru Minta Dilanjutkan Heru, NasDem: Jangan Dicabut!

Senin, 09 Januari 2023 | 14:30 WIB
Program Anies Gratiskan PBB untuk Veteran Perang hingga Guru Minta Dilanjutkan Heru, NasDem: Jangan Dicabut!
Program Anies Gratiskan PBB untuk Veteran Perang hingga Guru Minta Dilanjutkan Heru, NasDem: Jangan Dicabut! ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diketahui, dalam Pasal 2 Pergub Nomor 19 Tahun 2019, dinyatakan pembebasan PBB-P2 seluruhnya sebesar 100 persen dapat diberikan kepada wajib pajak:

  1.  orang pribadi yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, termasuk pensiunannya;
  2. orang pribadi yang merupakan veteran dan perintis Kemerdekaan;
  3. orang pribadi penerima gelar pahlawan nasional;
  4. orang pribadi penerima tanda kehormatan berupa Bintang dari Presiden Republik Indonesia;
  5. orang pribadi mantan presiden dan mantan wakil presiden, mantan gubernur dan mantan wakil gubernur;
  6. orang pribadi purnawirawan; dan/atau
  7. orang pribadi pensiunan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI