Diketahui, dalam Pasal 2 Pergub Nomor 19 Tahun 2019, dinyatakan pembebasan PBB-P2 seluruhnya sebesar 100 persen dapat diberikan kepada wajib pajak:
- orang pribadi yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, termasuk pensiunannya;
- orang pribadi yang merupakan veteran dan perintis Kemerdekaan;
- orang pribadi penerima gelar pahlawan nasional;
- orang pribadi penerima tanda kehormatan berupa Bintang dari Presiden Republik Indonesia;
- orang pribadi mantan presiden dan mantan wakil presiden, mantan gubernur dan mantan wakil gubernur;
- orang pribadi purnawirawan; dan/atau
- orang pribadi pensiunan.