Program Anies Gratiskan PBB untuk Veteran Perang hingga Guru Minta Dilanjutkan Heru, NasDem: Jangan Dicabut!

Senin, 09 Januari 2023 | 14:30 WIB
Program Anies Gratiskan PBB untuk Veteran Perang hingga Guru Minta Dilanjutkan Heru, NasDem: Jangan Dicabut!
Program Anies Gratiskan PBB untuk Veteran Perang hingga Guru Minta Dilanjutkan Heru, NasDem: Jangan Dicabut! ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta meminta Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono melanjutkan program penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk veteran perang hingga guru di Jakarta. Kebijakan ini dibuat di era eks Gubernur Anies Baswedan pada tahun 2019.

Anies saat itu menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2019 tetang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Guru dan Tenaga Kependidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Veteran Republik Indonesia, dan Perintis Kemerdekaan.

Lalu, Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden Dan Mantan Wakil Presiden, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur, Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.

Anggota Fraksi NasDem DPRD DKI, Wibi Andrino mengatakan program ini bermanfaat bagi mereka yang menerimanya.

Baca Juga: Jokowi Terus 'Tunggu Dulu' Soal Reshuffle, Bukti Penyiksaan dan Balas Dendam ke Surya Paloh?

"Pak Anies yang sudah memberikan insentif pajak, pengurangan pajak kepada guru, veteran juga orang-orang yang jasanya ada pada negara ini. Itu harus tetap dilanjutkan. Jangan dicabut," ujar Wibi saat dihubungi, Senin (9/1/2023).

Memang, penghapusan program ini bisa mengenjot pendapatan daerah DKI terutama yang bersumber dari pajak. Namun, Pemprov DKI disebutnya harus tetap melakukan keberpihakan pada mereka yang berjasa serta tidak mampu.

"Itu satu program yang sangat amat luar biasa yang sudah diberikan seorang Anies Baswedan kepada para pahlawan ataupun orang-orang yang berjasa di Jakarta," urai Wibi.

Ia juga menganggap realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 yang masih belum terserap 100 persen harus dimaklumi.

Realisasi pendapatan daerah per 31 Desember 2022 mencapai Rp67,3 triliun atau 86,56 persen dari target Rp77,8 triliun. Sementara, pada realisasi belanja daerah per 31 Desember 2022 terserap Rp64,9 trililun atau 84,32 persen dari anggaran Rp76,9 triliun.

Baca Juga: Fahri Hamzah Ditangkap Polisi Gegara Hina Anies Baswedan, Benarkah?

"Kami sebagai mitra Pemprov di Komisi C akan terus mengawasi, kita juga akan cek terus langkah apa saja yang membuat itu tidak achieve sampai di angka 90 persen ke atas. Tapi, kenaikan ini harus kita lihat dengan positif karena kita ini memang baru bertarung dengan pandemi," pungkasnya.

Diketahui, dalam Pasal 2 Pergub Nomor 19 Tahun 2019, dinyatakan pembebasan PBB-P2 seluruhnya sebesar 100 persen dapat diberikan kepada wajib pajak:

  1.  orang pribadi yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kependidikan dan/atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, termasuk pensiunannya;
  2. orang pribadi yang merupakan veteran dan perintis Kemerdekaan;
  3. orang pribadi penerima gelar pahlawan nasional;
  4. orang pribadi penerima tanda kehormatan berupa Bintang dari Presiden Republik Indonesia;
  5. orang pribadi mantan presiden dan mantan wakil presiden, mantan gubernur dan mantan wakil gubernur;
  6. orang pribadi purnawirawan; dan/atau
  7. orang pribadi pensiunan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI