Suara.com - Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim memastikan hukuman cambuk bagi pekerja migran Indonesia dihapuskan sejak 2022. Anwar sepakat dengan penghapusan hukuman tersebut karena merasakan pesakitan yang serupa.
Anwar mengetahui kalau hukuman cambuk bagi pekerja migran mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat dan pemerintah Indonesia.
"Jadi soal TKI ini yang mengguris perasaan ramai rakyat Indonesia bukan saja pemerintah," kata Anwar di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (9/1/2023).
Ia juga mengetahui kalau para pekerja migran ada yang harus dihukum cambuk ketika dirinya mendekam di penjara. Ia menilai hukuman tersebut tidak manusiawi.
Baca Juga: Belum Seminggu, Anwar Ibrahim Sudah Bikin 6 Gebrakan Baru: Tolak Gaji hingga Ogah Naik Mobil Dinas
"Saya tahu benar karena saya berpengalaman di penjara yang sama, mendengar pada ketika itu kesan cambukan ke atas mereka dan saya tidak pikir ini satu yang manusiawi," ujarnya.
Anwar bersyukur kalau hukuman cambuk itu sudah dihapuskan. Akan tetapi, penghapusan hukuman cambuk itu bukan akhir dari penyelesaian.
Menurutnya, pernyelesaian berbagai masalah pekerja migran Indonesia masih harus dituntaskan.
"Supaya nasib pekerja di peringkat bawahan itu dapat dibela dan saya dapat pengakuan kami berdua untuk mempastikan kerja-kerja agency pekerja Ini harus hanya sekadar facility dan permudahkan dan tidak hanya mengambil keuntungan berlebihan untuk menekan pekerja di peringkat bawahan."
Baca Juga: Pesan Haru Putri Anwar Ibrahim Usai Sang Ayah Jadi PM Malaysia, Ngaku Bangga Meski Pernah Dipenjara