Suara.com - Bekas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Luthfi Amin membayar cicilan uang ganti rugi atas perkara suap yang menjeratnya. KPK mengungkap dari vonis pengadilan senilai Rp600 juta, napi koruptor Jumhana telah mencicilnya dengan membayar sebesar Rp402 juta.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut uang yang dibayarkan Jumhana telah diserahkan Jaksa Eksekutor melalui biro keuangan KPK ke kas negara.
"Telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara cicilan uang pengganti dari terpidana Kepala Dinas perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi, Jumhana Luthfi Amin sebesar Rp402juta," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/1/2023).
Ali memastikan, sisa uang yang belum dibayarkan Jumhana akan segera ditagih KPK untuk segera dilunaskan.
Baca Juga: Telisik Kasus Suap Hakim Sudrajad, KPK Panggil 2 Saksi Penting Hari Ini
"Jaksa Eksekutor KPK segera akan kembali menagih sisa uang pengganti dari Terpidana dimaksud untuk memaksimalkan penyetoran ke kas negara dari hasil korupsi," tegas Ali.
Mengutip Antara, Jumhana telah divonis penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 250 juta, serta uang pengganti Rp600 juta. Jumhana dinyatakan bersalah dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di pemerintah Kota Bekasi.
Jumhana tak sendirian menjadi terpidana, terdapat empat orang lainnya, yaitu mantan Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong, Mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M Bunyamin, dan mantan Camat Jatisampurna Wahyudin.
Kemudian, bekas Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi yang telah divonis 12 tahun penjara di Pengadilan Tinggi Bandung.
Baca Juga: Sahabat Nikita Mirzani Temukan Keberadaan Dito Mahendra, Ternyata BukandiLuarNegeri