Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD). Pendalaman dilakukan dengan pemanggilan dua orang saksi yang akan diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta Selatan pada Senin (9/1/2023) hari ini.
"Hari ini (pemanggilan saksi terkait) tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka SD (Sudrajad) dan kawan-kawan," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Dia mengungkapkan saksi yang diperiksa atas nama Mariati, seorang pegawai di Mahkamah Agung (MA). Kemudian seorang saksi atas nama Alan Prima seorang karyawan swasta.
Diduga keduanya memiliki informasi penting, terkait suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Beda Pernyataan Dengan KPK, Sekjen Jokpro Diperiksa Terkait Aliran Dana Suap Hakim Sudrajad Dimyati
Pada kasus ini, hakim Sudrajad ditetapkan KPK sebagai tersangka soal pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Adapun nilai suap dalam perkara ini seniliai Rp 2,6 miliar.
Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yang sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.
Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana merasa tidak puas dengan putusan pengadilan, sehingga perkaranya dilanjutkan ke Mahkamah Agung.
Diduga, agar putusan MA sesuai dengan keinginannya, Heryanto dan Ivan memberikan suap lewat kuasa hukumnya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno kepada Sudrajat.
Sudrajad tidak menerima secara langsung dana suap itu, melainkan melalui perantara yang merupakan orang kepercayaannya.
Baca Juga: Masa Penahanan Diperpanjang Lagi, Hakim Sudrajad Dimyati dkk Bakal Tahun Baruan di Penjara